POJOKNEGERI.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan.
Sebagaiaman diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usah tambang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan keputusan untuk menerima izin usahan tambang diambil dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah.
"Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui," kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas dikutip, Kamis (25/7/2024).
Lanjut, dalam persetujuan yang diterima ini ada juga beberapa catatan. Diantaranya, Muhammadiyah memutuskan menerima dan mengelola tambang, maka pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan.
Kemudian Muhammadiyah juga diharapkan bisa menjalin hubungan baik tentunya dengan masyarakat yang terdampak tambang.
"Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir," ujarnya.
"Di situ juga ada hitung-hitungannya. Rapat tersebut berlangsung sekitar dua pekan lalu,” tuturnya.
Muhammadiyah merupakan ormas keagaman kedua yang memutuskan untuk menerima tawaran izin usaha pertambangan dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau (PBNU) telah lebih dulu memutuskan untuk menerima tawaran mengelolah izin usaha tambang.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf membeberkan alasan organisasinya menerima pemberian izin tambang dari Presiden Joko Widodo.
Gus Yahya sapaan Yahya Cholil Staquf mengatakan karena PBNU membutuhkan dana untuk membiyai operasional berbagai program dan infrastruktur Nahdlatul Ulama.
"Pertama-tama saya katakan, NU ini butuh, apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.
(*)