POJOKNEGERI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (18/2/2025).
Revisi UU Minerba ini membuka peluang bagi koperasi untuk dapat mengelola tambang.
Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie memberikan apresiasi atas disahkannya UU ini lantaran membuka kesempatan buat koperasi boleh jadi pengelola tambang.
"Terima kasih kepada Presiden Prabowo dan anggota DPR atas disahkannya Undang-Undang Minerba yang memberi kesempatan kepada koperasi, untuk bisa mengelola tambang. Tentu perlu spesifikasi teknis dan juga keahlian tertentu dalam pengelolaan tambang, yang bisa menciptakan anggota masyarakat," ungkapnya, Rabu (19/2/2025).
Perihal data koperasi mana saja yang bisa mengelola tambang, Budi mengaku masih menyusun data terkait ini.
"Ini kita lagi (susun) datanya. Tetapi yang pasti, koperasi niatnya adalah untuk memberi kesejahteraan bagi masyarakat," ungkapnya lebih lanjut.
Budi berharap dengan disahkannya revisi UU Minerba akan mendorong banyak koperasi untuk tertarik mengelola pertambangan di Indonesia.
"Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)," ujar Budi
Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, kata Budi, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga diikuti dengan kenaikan kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.
“Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan," ucap Budi.
(*)