POJOKNEGERI.COM - Gugatan banding dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) soal permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diketahui, persoalan ini terkait dengan hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan KIP yang mengabulkan sebagian permohonan ICW soal permohonan agar Kemenkeu membuka akses publik terhadap hasil audit BPKP terhadap keuangan BPJS Kesehatan.
"Laporan hasil audit BPKP terhadap program JKN," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (10/2).
Kemenkeu beralasan hasil audit yang diminta ICW tidak dapat diberikan karena merupakan informasi yang dikecualikan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Persoalan itu, diatur Pasal 17 huruf e dan angka 6, sebagai berikut:
"Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: 6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya," bunyi Pasal tersebut.
Spesifiknya, ICW meminta Kemenkeu membuka hasil audit BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018 dan 19 Juli 2018. Hal itu tidak bisa dipenuhi karena informasi yang diminta tidak dikuasai oleh Kemenkeu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Peneliti ICW Wana Alamsyah membenarkan pihaknya tengah menghadapi gugatan banding Kemenkeu atas putusan KIP terkait hasil pemeriksaan BPKP terhadap penyelenggaraan program JKN.
"Gugatan tersebut terkait dengan putusan KIP atau permohonan informasi ICW ke Kemenkeu mengenai hasil audit BPKP atas penyelenggaraan JKN," kata Wana.
Sebelumnya, Sri Mulyani mendaftarkan gugatan banding PTUN Jakarta dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. Dalam gugatannya, ia meminta keputusan KIP terkait sebagian permohonan informasi yang diajukan ICW dibatalkan pengadilan.
Putusan tersebut termuat dalam putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020, tanggal 16 Januari 2023.
(redaksi)