POJOKNEGERI.COM -- Pertamina Patra Niaga merespons meningkatnya penjualan LPG 3 kg di penyalur non resmi dengan harga melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk seperti Pertamina dapat mengakibatkan ancaman pidana, termasuk hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp 30 milyar.
"Stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak bermasalah, terutama dengan pergantian tahun 2024. UU Migas no. 22 tahun 2001 dengan jelas menyatakan izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah," kata Arya.
Dalam SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg untuk berbagai kota di Kalimantan Timur.
"Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina," ujarnya.
Untuk Kota Samarinda Rp. 18.000, Balikpapan dan Kutai Kartanegara Rp. 19.000, sementara Bontang, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Paser Rp. 22.000. Arya menegaskan bahwa harga ini harus diikuti oleh seluruh mitra penyalur resmi Pertamina.
Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa hanya masyarakat yang sudah terdaftar yang dapat membeli LPG 3 kg.
"Masyarakat dihimbau untuk mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3kg,"ujarnya.
Pemerintah dan Pertamina memberikan kelonggaran agar pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah.Dengan realisasi penyaluran LPG 3 kg mencapai 99% di Kaltim pada tahun 2023.
"Dari kuota sebanyak 39,42 juta tabung, sudah tersalur 39,02 juta tabung hingga akhir Desember 2023," ungkapnya.
Ini mengindikasikan bahwa stok dan kuota LPG 3 kg tidak menjadi masalah di Kaltim pertamina tidak main-main dalam menegakkan aturan. Selama tahun 2023 di Kaltim, Pertamina memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang melakukan kelalaian dalam penyaluran LPG 3 Kg.
"Sanksi mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) Dari 120 pangkalan, 62 di antaranya diberikan sanksi PHU, menjadi sanksi terberat dari kemitraan LPG Pertamina,"ungkapnya.
Ini sebagai langkah bersama untuk menjaga keberlanjutan distribusi LPG 3 kg yang adil dan terkendali.
"Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG 3 kg di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat,"pungkasnya.
(Tim redaksi)