POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri respon adanya kabar beredar bahwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diberi makanan ubi busuk.
KPK menegaskan hal itu tidaklah benar.
"Terkait isu yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu bahwa saudara Lukas Enembe diperlakukan dengan tidak layak, kami pastikan isu itu tidak benar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Antara.
Ali menegaskan KPK mengelola rumah tahanan secara patut dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku, serta memastikan kebutuhan para tahanan terpenuhi.
"Termasuk dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan kami memastikan selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan melalui katering pihak ketiga," ujarnya.
Ali mengatakan bahwa menu ubi diberikan atas permintaan Lukas Enembe yang tidak mengonsumsi nasi. Permintaan tersebut tentunya akan diberikan selama masih sesuai dengan standar Rutan KPK.
"KPK menyajikan menu sesuai permintaan, yang bersangkutan tidak makan nasi dan diganti ubi sesuai permintaan," ujarnya.
Ali juga mengungkapkan KPK terus memantau kondisi kesehatan setiap tahanan, termasuk Lukas Enembe.
"Kami berjaga 24 jam, dan siaga memenuhi bila ada keluhan, bahkan kami memfasilitasi juga untuk membawanya check up ke RSPAD," tuturnya.
Sebelumnya pengacara Lukas Enembe mengklaim kliennya mendapatkan perlakuan buruk saat menjalani penahanan dan diberi ubi talas busuk sebagai salah satu menu makanannya.
"Bupati Mamberamo Tengah, saudara Ricky Ham Pagawak, yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Bapak Lukas Enembe. Atas fakta ini kami mohon supaya makanan klien kami, Bapak Lukas Enembe diperhatikan karena sudah tiga kali diberikan ubi busuk," kata tim pengacara hukum Lukas, OC Kaligis, kepada wartawan, dikutip dari Detik.
Sebagai informasi, KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.
(redaksi)