POJOKNEGERI.COM - Senin 3 April 2023, sidang perdana untuk aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan digelar.
Sidang Haris Azhar dan Fatia itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sidang pertama Senin, 3 April 2023," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.
Berkas perkara Haris dan Fatia mengantongi nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. Jaksa penuntut umum atas nama Yanuar Adi Nugroho.
Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (2) subsidair Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum ini berawal dari laporan Luhut yang merasa nama baiknya dicemarkan Haris dan Fatia terkait siniar berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
Laporan polisi dilayangkan pada September 2021, teregister dengan nomor: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi lantas menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.
Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti itu akan ditanagkan secara live streaming pada kanal YouTube channel @Jakartanicus.
Diagendakan, sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
(redaksi)