POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota Samarinda baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran, pertamini, dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah tersebut.
SK tersebut dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, telah ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada 30 April 2024.
Menyikapi hal ini, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh pihaknya.
"Kami akan turun ke lapangan sambil menunggu surat edaran yang jelas. Saya tidak ingin mendahului keputusan, biarlah pak wali yang menetapkan skema yang jelas. Kami dari satpol siap melaksanakan dan mengamankan peraturan daerah (perda) yang dikeluarkan," ujar Anis saat dihubungi melalui via telepon pada Selasa (7/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada penertiban di wilayah Samarinda yang dimulai dari jalanan utama.
"Kami akan menyisir jalan-jalan protokol di kota Samarinda. Sasarannya memang seputar Samarinda, dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa dalam waktu dekat akan ada penertiban," jelasnya.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan penjualan BBM secara ilegal dan tanpa izin di wilayah Kota Samarinda.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih teratur serta aman.
(tim redaksi)