POJOKNEGERI.COM -- Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan Kota Samarinda melakukan giat penertiban Parkir Liar di kawasan Gor Segiri, Jalan Diponegoro, dan Jalan Hidayatullah.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Samarinda Didi Zulyani mengatakan bahwa pihaknya melakukan penindakan karena mendapatkan laporan bahwa dikawasan tersebut terdapat Juru Parkir Liar (Jukir) yang menarik tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kami dari Dishub bersama dengan TNI,Polri,Satpol PP dan dinas yang terkait langsung turun kelapangan setelah mendapatkan laporan dengan adanya Jukir Liar yang menarik tarif lebih dari Rp 2000 rupiah," kata Didi saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan pada Senin (10/7/2023).
Didi juga mengungkapkan bahwa saat pihaknya sedang melakukan tindakan ada temuan tukang parkir yang memberikan karcis yang di print sendiri dan mengatasnamakan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Ketika dicek dan ditanya kepada jukirnya kenapa karcisnya beredar dan saya menghubungi UPT nya ternyata pihak UPT tidak memberikan dan mereka sudah tidak mencetak," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa jika membayar parkir tidak ada karcis lain selain dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda,
"Membayar parkir harus mendapat kan karcis dari Dishub dan tidak boleh menggunakan karcis yang lain," tegasnya.
Ia berpesan kepada para jukir agar tetap terus menjaga ketertiban keamanan kendaraan terus dijaga jangan lepas tanggung jawab.
"Terkadang banyak Jukir Liar yang mengambil uang duluan lalu pergi,akhirnya kendaraan tidak terjaga,"pungkasnya.
(Redaksi)