POJOKNEGERI.COM - Anggota DPRD Samarinda Laila Fatihah melakukan kunjungan ke Kota Bogor untuk melihat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Setiap tahunnya Bapemperda Kota Samarinda akan mengeluarkan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Termasuk penyesuaian terhadap aturan yang diturunkan oleh pusat untuk diaplikasikan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Dirinya pun menjelaskan terkait hasil kunjungannya itu.
“Ternyata di Bogor juga belum melakukan persiapan, sedangkan kita sudah tinggal tahap finalisasi untuk dimasukkan ke dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah),” kata Laila saat ditemui di ruangannya pada Senin(17/1/2023).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengakui untuk membuat aturan tentangn PDRD memang tak mudah dan membutuhkan waktu.
"Sedangkan dari pusat sendiri memberi batasan agar aturan di daerah harus diimplementasikan sebelum APBD Murni tahun 2024 dijalankan" jelasnya.
Ia mengatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah disahkan, khusus untuk mengatur jumlah penarikan dari pajak dan retribusi daerah.
“Tidak ada lagi pungutan sampai 20-30 persen, sebab dalam aturan baru ini pungutan yang disetorkan ke PAD hanya sebesar 10 persen saja,” pungkasnya.
(advertorial)