POJOKNEGERI.COM - Kami berikan update kasus AL oknum dosen di salah satu universitas di Balikpapan yang diduga melakukan tindak pencabulan siswi SMP.
Diketahui, sebelumnya AL oknum dosen di Balikpapan mendapat dampingan hukum oleh Agus Wijayanto sebagai Kuasa Hukum saat proses pemeriksaan di Polresta Penajam Paser Utara (PPU).
Namun, saat dihubungi media ini, Agus Wijayanto menyatakan mulai hari ini dirinya telah undur diri sebagai kuasa hukum AL, dan digantikan oleh kuasa hukum yang baru.
"Hari ini saya mundur dari kuasa hukum AL. Terkait pendampingan hukum di PPU sudah dikuasakan ke advokat Supriadi SH," ujar Agus Wijayanto saat dihubungi awak media, Kamis (16/9/2021).
Agus mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana kondisi mantan klien nya itu sebelum terjerumus dalam kasus pelecehan ini.
"Tidak tahu kalau secara pastinya itu, maaf saya tidak menilai pribadi" katanya.
Saat ditanya respon yang dirasakan Agus saat masih menjadi kuasa hukum AL, Agus bahkan mengaku dirinya tidak terkejut terhadap apa yang terjadi pada mantan klien nya itu.
"Tidak (kaget) juga. Namanya publik figure kena masalah pasti ramai," katanya.
Sebagai mantan kuasa hukum AL, Agus Wijayanto menilai pemberitaan yang beredar mengenai mantan klien nya itu tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Saya mendampingi karena saat itu saya berada di PPU, dan cerita AL berbeda dengan pemberitaan media," katanya.
"Karena TSK kan juga punya keluarga jangan sampai juga pihak keluarga yang tidak tahu menahu diinbox kan bahaya. Netizen sekarang ini harus saling bijaksana menggunakan media online," lanjutnya.
Saat ini, AL pun masih dalam tahap pemeriksaan oleh Polresta Penajam Paser Utara.
Diberitakan sebelumnya, aksi amoral diduga dilakukan seorang oknum dosen kepada siswi sekolah menengah pertama (SMP) asal Penajam Paser Utara (PPU).
Saat ini kasus itu masih diselidiki di Polres Penajam Paser Utara (PPU).
Berikut tim redaksi himpun update terbaru kasus pencabulan oleh oknum dosen itu.
1. Korban dijanjikan pekerjaan
Informasi dihimpun, pelaku berinsial AL (44) berhasil menjerat korbannya, yakni remaja gadis berinisial P (14) dengan cara mengiming-iminginnya diberikan pekerjaan menjaga gerai hand sanitizer miliknya.
Dari situlah AL berhasil merenggut kesucian korban yang terbilang belia.
Karena iming-iming itu pula, persetubuhan terjadi tanpa ada paksaan.
“Korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai penjaga kios jualan hand sanitizer milik tersangka di Balikpapan," ucap Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan saat dikonfirmasi Rabu (15/9/2021).
2. Polisi kembangkan kasus, korban diketahui baru 1 orang
Selain itu, lanjut Dian, dari hasil pemeriksaan Korps Bhayangkara juga diketahui korban masih berjumlah satu orang.
“Untuk sementara korbannya baru satu ini. Dan masih kami kembangkan lagi, apakah masih ada korban lainnya,” imbuhnya.
3. Pelaku dan korban berkenalan di 28 Agustus
Polisi berpangkat balok dua emas ini juga merunutkan kronologis kejadian. Yang mana perkenalan antar korban dengan pelaku terjadi di dunia maya. Tepatnya pada Sabtu 28 Agustus silam melalui platform facebook.
Setelah saling sapa, komunikasi korban dan pelaku pun semakin erat. Sampai akhirnya AL pun mengajak korban untuk bertemu pada hari Selasa (7/9/2021) siang.
AL pun nekat untuk menjemput korban tepat di depan SMP yang berada di Kecamatan Babulu, kabupaten PPU, dengan menggunakan sepeda motor. Dan langsung membawa korban ke Balikpapan.
Setibanya di Balikpapan, AL membawa korban ke salah satu hotel. Dan di hotel itu AL melancarkan aksinya.
"Pada hari Selasa itu, orangtua korban melapor ke kami. Dan kami langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu-nya, kami mendapatkan informasi tambahan dan bukti permulaan sehingga kami naikan penyelidikannya di tahap penyidikan," beber Dian.
4. Pelaku diamankan di depan kantor
Setelah dinaikan ke tahap penyidikan, pihak kepolisian lantas bergerak menuju Balikpapan. Pelaku pun berhasil dibungkus Korps Bhayangkara tepat di depan kantornya bekerja, di Balikpapan Permai (BP) pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 09.30 Wita.
"Kemudian kami bawa (ke PPU) dan lengkapi alat buktinya. Dan kami naikan (statusnya) terlapor menjadi tersangka. Kemudian resmi kami lakukan penahanan pada Kamis-nya," jelasnya.
4. Pelaku mengaku bekerja sebagai dosen
Ditanya lebih jauh mengenai pekerjaan pelaku dan kabar yang menyeruak jika dirinya sempat terdaftar menjadi Bakal Calon Pilkada Balikpapan, Dian menjawab jika yang pasti pria yang telah berstatus tersangka itu adalah seorang oknum dosen di salah satu universitas swasta di Balikpapan.
"Kalau itu (pernah menjadi Bacalon Wali Kota) kami kurang paham. Cuman yang jelas pengakuannya pelaku di bekerja sebagai dosen," terangnya.
5. Dikenakan pasal berlapis
Atas tindakan amoralnya itu, pelaku dipastikan mendekam dalam waktu yang cukup lama. Sebab kepolisian menyangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, menjadi UU juncto pasal 76 D UU nomor 6 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kemudian pasal 332 ayat 1 KUHP tentang membawa lari seseorang.
(redaksi)