POJOKNEGERI.COM - Adanya pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim di Hotel Mercure Samarinda turut direspon oleh Kuasa Hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri, saat dihubungi usai pelantikan, Senin (12/9/2022).
Awalnya, Asran Siri menjelaskan bahwa surat permohonan pencabutan SK Mendagri yang melantik Hasanuddin Masud telah masuk ke meja Mendagri.
"Surat ke Mendagri sudah masuk hari ini. Kami masih menunggu apa reaksi dari Mendagri," ucap Asran Siri.
Dalam permohonan untuk pembatalan SK Mendagri itu, Kuasa Hukum Makmur HAPK juga menyertakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menyatakan bahwa klien mereka (Makmur HAPK) masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim sejak 2019 - 2024.
Lebih lanjut, Asran Siri sampaikan bahwa pihaknya masih berpegang teguh pada putusan Pengadilan Negeri Samarinda.
"Kami masih berpegang teguh pada putusan PN Samarinda. Kami anggap dengan dilantiknya hari ini saudara Hasanuddin Masud ya berarti ada dua Ketua DPR (DPRD) sekarang, kalau kami mengganggapnya ya. Untuk kami berpegangan pada putusan PN Samarinda," ujarnya.
"Pak Makmur secara de jure (menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim). Berdasarkan putusan PN Samarinda. Selama belum ada menggugurkan atau membatalkan, ya pegangan kami di sini," ucapnya.
Ia pun mengamini bahwa pihaknya berpegangan pada putusan PN Samarinda, sementara pihak hasanuddin Masud berpegangan pada SK Mendagri.
"Iya, betul. Sama-sama berpeganglah. Cuma, kalau digali lebih dalam, SK yang diterima Hamas, dasarnya itu adalah surat-surat yang sudah dibatalkan oleh pengadilan negeri, atau surat yang sudah dinyatakan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)