POJOKNEGERI.COM - Persoalan tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Indonesia diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persoalan tata kelola tol itu pun beragam, mulai dari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemeliharaan, hingga pengambilalihan konsesi.
Tak kurang, ada 12 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum mengembalikan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp4,2 triliun, delapan di antaranya belum dapat menyelesaikan pembayaran pada 2024.
Lalu, ada pula mengenai belum adanya informasi terkait pembayaran terhadap nilai tambah bunga dana bergulir sebesar Rp394 miliar yang merupakan pendapatan negara.
"Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM, nilai investasi Rp593,2 T. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp4,5 T," tulis KPK dalam akun Twitter @KPK_RI, Selasa (7/3).
Dalam proses perencanaan, KPK menemukan masalah pengaturan pengelolaan jalan tol masih menggunakan aturan lama. Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
Untuk proses lelang, dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan pembangunan tertunda.
Sementara dalam proses pengawasan belum ada mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT.
"Akibatnya pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal," ungkap KPK.
Selain itu, terdapat benturan kepentingan di mana investor pembangunan didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya (Pemerintah).
KPK juga menemukan ketiadaan aturan tentang penyerahan pengelolaan jalan tol lebih lanjut. Hal ini menyebabkan mekanisme pasca-pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.
"Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara Rp4,5 triliun," kata KPK.
Hal yang direkomendasikan
KPK memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola jalan tol. Yakni, menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR. Berikutnya, menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol.
Kemudian mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT dan meningkatkan kepatuhan pelaksanaan. Rekomendasi lain, mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas dan menyusun regulasi tentang benturan kepentingan.
"Menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol. Melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT," ucap KPK.
(redaksi)