POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelaah kasus Dedy Mandarsyah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar).
Sebabnya, karena Dedy Mandarsyah menjadi perhatian publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan Fadilah alias Datuk kepada mahasiswa koas bernama Luthfi.
Penganiayaan yang terekam dan viral beberapa hari lalu itu disinyalir akibat protes dari putri Dedy bernama Lady, mahasiswi Universitas Sriwijaya Palembang, yang protes terhadap jadwal piket yang disusun Luthfi.
Dijelaskan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, kalau saat ini pihaknya menelaah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Deddy karena viralnya kasus penganiayaan dan informasi yang di publik.
"Iya, karena info dari masyarakat yang viral," kata Pahala.
KPK saat ini sedang melakukan analisis terhadap LHKPN milik Dedy Mandarsyah dan disebut berlangsung dalam satu pekan.
"(Waktu analisis) 1 minggu," katanya.
Selain mempelajari Laporan LHKPN milik Dedy Mandarsyah, KPK juga membeber kalau nama yang bersangkutan pernah muncul terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2023.
"Ada nama yang bersangkutan di situ. Nah itu juga jadi awareness saat berita viral yang bersangkutan saat ini," tambah Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya.
Herda juga melampirkan tautan berita yang memuat adanya pengetahuan Dedy terkait proyek di Kaltim yang berujung menjadi lahan korupsi. Herda mengatakan informasi itu kini menjadi bahan tambahan KPK dalam mengusut asal usul kekayaan Dedy.
"Walau nama itu bukan berasal dari KPK namun buat kami jadi bahan tambahan untuk memperkuat analisis," katanya.
Menurut Herda, pihaknya saat ini mempelajari LHKPN milik Dedy Mandarsyah. KPK terbuka untuk melakukan undangan klarifikasi kepada Dedy.
"Analisis masih berlangsung. Namun pada akhirnya KPK sesuai kewenangannya pasti akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi pada para pihak terkait," tandas Herda.
(tim redaksi)