POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan upayanya dalam mengungkap kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku.
Dalam mengust kasus ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz pada Rabu malam (22/1/2025).
Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK diketahui menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Harun Masiku.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (23/1/2025).
Namun demikian, Tessa enggan memerinci jenis bukti elektronik yang dibawa penyidik. Berkas itu dinilai penting untuk pemberkasan kasus yang menyeret buronan Harun Masiku.
“Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hardisk, laptop, HP itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” ujar Tessa.
Lebih lanjut, Tessa belum bisa memerinci keterkaitan Djan dalam perkara Harun. Namun, status hukum dia dipastikan cuma saksi.
Untuk diketahui, penggeledahan dikediaman Djan Faridz berlangsung sampai Kamis dini hari. Sebanyak tiga koper dibawa penyidik dari rumah Djan.
Sebelumnya, KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK juga telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
(tim redaksi)