Sabtu, 28 Desember 2024

Nasional

KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri, PDIP Sebut Alasannya Tidak Jelas

Kamis, 26 Desember 2024 9:6

Juru Bicara PDIP Guntur Romli

POJOKNEGERI.COM - PDI Perjuangan atau PDIP turut memberikan tanggapannya terkait pencekalan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui Yasonna Laoly dicegah ke negeri terkait dengan pengusutan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.

Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengatakan alasan pencegahan Yasonna ke luar negeri sangat tidak jelas.

"Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas," kata Guntur, Rabu (25/12/2024) dilansir dari CNNIndonesia.

Guntur mengatakan semakin kuat dugaan kriminalisasi KPK terhadap para pengurus PDI Perjuangan. 

Sebab, ia mengklaim alasan yang diutarakan KPK belakangan ini selalu mengada-ada dan tidak adanya penjelasan.

Lebih lanjut Ia menyebut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto dianggap dikriminalisasi KPK karena alasan menempatkan pencalegan Harun Masiku yang notabenenya orang Toraja ke Dapil di Sumatera Selatan.

"Apakah KPK sedang menerima "orderan" untuk menyerang PDI Perjuangan?" tanya dia.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.

Peringatan dan pencekalan Hasto ke luar negeri ini seiring kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

"Seperti yang diketahui pada SOP yang kita miliki ketika naik (penyidikan) diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Selain Harun Masiku, KPK juga mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ke luar negeri. 

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan