POJOKNEGERI.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan kasus korupsi tidak bisa diusut dengan hukum adat.
Hal itu merespon adanya pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe yang sampaikan bahwa masyarakat adat inginkan perkara diserahkan kepada adat setempat.
"Itu tidak terkait soal dia diangkat jadi kepala suku besar, terus sidang adat, itukan perkara pidana umum KUHP kalau korupsi kan nggak ada," ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (10/10/2022) malam.
Boyamin mengatakan hukum adat terkait korupsi pernah dilakukan, namun hal ini karena kerugian dialami oleh lembaga adat. Menurutnya, hal ini berbeda dengan dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua.
"Pernah ada model pidana adat untuk kasus korupsi, namun kerugian dialami oleh lembaga adat di Bali," kata Boyamin.
"Beda dengan dugaan korupsi atas tersangka Lukas Enembe yang terkait dengan jabatan gubernur, jadi nggak bisa diterapkan hukum adat," sambungnya.
Boyamin juga menyebut KPK memiliki prosedur berdasarkan undang-undang terkait penyidikan. Salah satunya, kata Boyamin, terkait lokasi pemeriksaan dilakukan.
"Pernyataan apapun dari Lukas Enembe dan pengacaranya kita hormati sebagai aspirasi, tapi kalau dari sisi hukum kan KPK punya SOP sendiri dan juga berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pemeriksaan saksi dan tersangka saat penyidikan itu ya di kantor penyidiknya atau tempat lain yang ditentukan penyidik. Kemarin kan pernah di tempat Mako Brimob Polda Papua tapi tidak datang, ya sudah. Sekarang ketika KPK menentukan pemeriksaan di kantor KPK ya harus diikuti," ujar Boyamin.
Boyamin menilai penetapan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar di Papua tidak menghalangi proses penyidikan. Dia mengatakan KPK juga bisa melakukan jemput paksa.
"Urusan itu tidak dianggap menghalangi penyidikan, kecuali nanti kalau misalnya KPK melakukan jemput paksa dan menghalangi dengan fisik dan sebagainya baru itu menghalangi penyidikan. Tapi kalau sepanjang pernyataan dan pengangkatan kepala suku besar ya tidak ada relefensinya dengan menghalangi penyidikan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat adat di Papua inginkan perkara dugaan Gubernur Lukas Enembe untuk diserahkan kepada adat setempat.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin.
Aloysius juga mengatakan, Lukas telah disahkan sebagai Kepala Suku Besar pada 8 Oktober lalu oleh Dewan Adat Papua yang terdiri dari tujuh suku.
“Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,” kata Aloysius saat dikutip dari Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Aloysius juga menuturkan, masyarakat adat di Papua bersepakat meminta Lukas diperiksa di Jayapura, Papua secara terbuka.
Mereka meminta Lukas diperiksa di tanah lapang sehingga bisa disaksikan masyarakat Papua di tempat terbuka.
“Ketika dia sehat diperiksa di lapangan terbuka sesuai dengan budaya Papua, bukan sembunyi-sembunyi di KPK Jakarta,” ujar Aloysius.
Menurutnya, kesepakatan tersebut juga berlaku dalam teknis pemeriksaan terhadap istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)