POJOKNEGERI.COM - Revisi diagendakan Pemkot Samarinda untuk Perda RTRW Samarinda tahun 2014 – 2034.
Pertimbangannya, RTRW Kota Tepian mesti menyesuaikan perkembangan Samarinda, saat ini hingga ke masa depan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan rencana revisi Perda RTRW sudah direncanakan saat berakhirnya masa kepemimpinan Wali Kota Syaharie Jaang pada 2020 silam.
“Jadi rencana revisi Perda RTRW itu sudah diajukan sejak Pak Jaang, saat masih Wali Kota Samarinda, mereka ajukan ke DPRD Samarinda, lalu kami di Komisi III bahas dan mempelajari secara detail,” kata Angkasa Jaya, Sabtu (12/3/2022).
Saat ini, Komisi III tengah mempelajari seluruh pasal yang akan direvisi di Perda RTRW.
“Perda itu akan diubah misalkan lahan eks tambang dipulihkan menjadi perumahan atau ruang terbuka hijau,” ungapnya.
“Kemudian lahan pertanian diatur jangan terlalu banyak dan bukan di kawasan perkotaan,” sambungnya.
Ke depan, DPRD Samarinda akan melakukan pertemuan dengan OPD-OPD terkait membahas revisi Perda RTRW.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)