POJOKNEGERI.COM - Mahasiswa di Balikpapan diamankan polisi terkait kasus pornografi dan Undang-Undang ITE.
Mahasiswa di Balikpapan itu berinisial FF.
FF diamankan polisi usai dirinya mengirimkan gambar kemaluan kepda sesorang wanita.
Hal itu dilakukan pada Desember 2021 lalu, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Dijelaskan pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro bahwa korban awalnya mengetahui nomor korban dan kemudian melakukan percakapan.
"Pelaku melakukan percakapan WhatsApp dan mengirimkan gambar kemaluannya kepada korban," kata Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (10/1/2022).
Mendapatkan gambar tak senonoh itu, korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polresta Balikpapan.
Kemudian, pelaku berhasil diamankan petugas.
Beberapa barang bukti diamankan, diantaranya ponsel pelaku, bukti tangkapan layar chat yang dilakukan.
Kepolisian saat ini masih mencari tahu apakah ada korban lain dari aksi yang dilakukan FF itu.
Sementara FF, kini terkena Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, atau Pasal 35 Jo 9 UU No 44 tentang pornografi dan UU ITE dengan ancaman di atas 7 tahun penjara," katanya.
(redaksi)