POJOKNEGERI.COM - Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menginstruksikan efisiens...
POJOKNEGERI.COM - Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menginstruksikan efisiensi anggaran negara sebesar Rp 306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Hal ini terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.
Hal ini mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda
Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah mengatakan kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada program maupun kerja kedewanan di Kota Tepian.
Helmi menerangkan, kebijakan tersebut tidak mencantumkan bahwa efisiensi terjadi pada keseluruhan belanja pemerintah.
Hanya ada beberapa item yang kena imbasnya. Namun, ia meyakini program pemerintah yang sifatnya untuk kepentingan masyarakat tidak akan berpengaruh.
“Jadi saya lihat itu memang dari sekian yang terbesar itu ATK dan beberapa item lain. Tapi yang sifatnya untuk kepentingan masyarakat ke bawah itu tidak dipotong anggarannya,” ujar Helmi.
Lebih lanjut Helmi mengatakan, program dan kerja kedewanan juga termasuk dalam program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga tidak akan kena dampak dari kebijakan efisiensi.
Politisi Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa program pemerintah yang tidak kena imbas seperti keamanan, kesejahteraan, kesehatan maupun pendidikan tetap menjadi program prioritas pemerintah.
Meskipun begitu, DPRD Samarinda tetap menunggu aturan turunannya. “Ya kita lihat saja,”lanjutnya.
DPRD Samarinda juga bakal melakukan koordinasi dengan Pemkot Samarinda untuk menentukan skala prioritas atas program-program pembangunan. Program apa yang bisa diefisiensi maupun program yang tidak perlu diefisiensi.
(Advertorial)