POJOKNEGERI.COM --Setelah berbulan-bulan negosiasi yang intens, warga di segmen Jalan Kakap yang sebelumnya menolak ganti rugi pembangunan terowongan Samarinda akhirnya mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan pertamuan dengan warga yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota, di Balai Kota Samarinda pada Kamis (18/1/2024) malam.
Usai pertemuan, Andi Harun menyampaikan hasil kesepakatan positif dengan warga yang awalnya enggan melepaskan lahan mereka.
"Sekarang pekerjaan persiapan sudah dilakukan, cuman supaya pekerjaannya itu berjalan mulus. Walaupun opsi kita melakukan dengan proses kongsitasi tapi kami hindarkan alhamdulillah. Kita dialog kita komunikasi dan mereka akhirnya minta ketemu dengan Wali Kota ya udah," terangnya dengan penuh optimisme.
Sebanyak 14 warga yang awalnya menentang proyek pembangunan terowongan akhirnya menerima ganti rugi sebesar Rp300 juta per petak, sesuai dengan penilaian KJPP. Andi Harun menegaskan bahwa pemkot tidak dapat menaikkan harga, dan pengecualian hanya dapat dilakukan melalui proses hukum di pengadilan.
"Pengecualian harga itu dari permintaan warga hanya bisa dilakukan dengan jalan gugatan ke pengadilan jika pengadilan memutuskan lebih tinggi dari harga KJPP atau seberapa pun harga yang ditetapkan pengadilan itulah menjadi dasar hukum bagi pembayaran Pemkot," jelasnya.
Dengan penyelesaian masalah pembebasan lahan ini, pembangunan terowongan di segmen Jalan Kakap dapat segera dilanjutkan. Pemkot Samarinda memberi ultimatum kepada warga terdampak untuk membongkar bangunan dalam waktu 10 hari.
"Sekarang, semuanya sudah oke. Artinya, kalau sudah oke, gak ada lagi kan. Tadi ada 8 orang warga sebenarnya (menolak) 5,"ujarnya.
Terakhir, Andi menekankan bahwa rapat malam ini berjalan dengan lancar dan kondusif, menciptakan suasana yang penuh tawa dan kegembiraan di antara kedua belah pihak.
(Tim redaksi)