POJOKNEGERI.COM - Tuntutan penyelesaian melalui denda adat dan jalur hukum disuarakan keluarga korban kerusuhan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Tuntutan itu disuarakan dalam mediasi yang digelar pada Selasa (28/2/2023).
Agenda mediasi dihadiri oleh Pj Gubernur Papua Nikolaus Kondomo, Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, Pj Bupati Nduga Namia Gwijangge.
Selain itu hadir pula Wakil Bupati Jayawijaya Marthen Jogobi Sekda Lanny Jaya Tedien Wenda dan sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat lain.
"Pihak korban minta penyelesaian masalah melalui dua tahap yaitu denda budaya adat dan jalur hukum," kata Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Cpn. Athenius Murip sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (1/3/2023).
Ia menyatakan besaran denda adat masih didiskusikan oleh pemerintah.
"Masih akan didiskusikan pemerintah tentang jumlah kompensasinya," ujar dia.
Murip mengeklaim mediasi berlangsung dengan lancar. Masing-masing pihak dapat menyampaikan aspirasinya, termasuk pihak keluarga korban.