POJOKNEGERI.COM - Kecelakaan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa di Samarinda dapatkan respon dari Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Afif Rayhan, anggota DPRD Samarinda yang duduk di Komisi I ini sampaikan bahwa penyebab kecelakaan yang kerap terjadi yakni disebabkan oleh para oknum sopir yang tidak bertanggungjawab memakai badan jalan untuk lahan parkir mengantri pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Dalam kaca mata hukum, pemilik kendaraan dapat dijerat hukuman pidana yang diatur dalam beberapa Undang-Undang.
Pertama, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi : "Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000".
Kedua, UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat (4) yang berbunyi : “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
"Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Apalagi sampai jadi penyebab kecelakaan," katanya.
"Jelas ini bisa dipidanakan. Karena masuk dalam unsur kelalaian," lanjutnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan truk kembali terjadi di Samarinda.
Kecelakaan itu terjadi pada Selasa (19/10/2021) dini hari pukul 00.35 Wita di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda.
Kecelakaan pada pergantian hari malam tadi, lagi-lagi melibatkan truk yang parkir di badan jalan dan melakukan antrian solar di SPBU. Kali ini truk antrian solar terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda empat merek Ford bernopol KT 1237 MJ yang menabrak buritan truk berkelir merah tersebut.
Dentuman keras akibat tabrak itu pun sontak mengagetkan warga sekitar. Warga yang masih terjaga dan mendengar dentuman tersebut langsung bergegas ke lokasi kejadian.
"Saya sama teman-teman tadi malam langsung ke arah suara itu. Ternyata ada tabrakan," ungkap Ibrahim yang dijumpai tak jauh dari lokasi kejadian.
Saat melihat lebih dekat, Ibrahim pun terkejut sebab melihat dua pria dari dalam mobil dalam keadaan terluka cukup parah.
"Yang satu sudah enggak sadarkan diri. Yang satunya lagi udah menggap-menggap nafasnya," tambahnya.
Informasi dihimpun korban pengemudi mobil bernama Yannor (37) warga Jalan Jembayan, Kelurahan Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara yang mengalami luka di bagian wajah dan nyawanya masih tertolong.
Meski Yannor dikatakan selama dan saat ini menjalani perawatan intensif di RS Hermina, namun naas bagi Tri Jaya (37) yang duduk di kursi penumpang. Pria Jalan Pulai Banda, Gang II, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Ilir ini tewas akibat luka berat di kepala.
Tak lama setelah kejadian berdarah itu, Unit Laka Lantas Polresta Samarinda segera tiba. Olah tempat kejadian perkara awal pun digelar.
"Anggota juga masih menghimpun keterangan saksi-saksi di lapangan," ucap Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto melalui Kanit Laka, Ipda Henny Merdikawati, siang tadi.
Lanjut dijelaskan Henny, sebelum terjadi laka lantas, mobil yang dikendarai korban melaju dari arah Jalan Slamet Riyadi menuju Jalan Untung Suropati pada jalur sebelah kiri.
Setibanya di TKP, terdapat truk bernopol KT 8539 BP yang sedang parkir mengantre solar di SPBU. Dikarenakan kondisi jalan yang gelap mobil KT 1237 MJ tidak melihat truk KT 8539 BP yang terparkir dengan tanda segitiga merah di belakangnya hingga terjadi kecelakaan.
(advertorial)