POJOKNEGERI.COM - Kasus pembunuhan yang dilakukan A (24) karena mabuk minuman keras (miras) pada Selasa (3/1/2023) kemarin, akhirnya menjalani rekonstruksi adegan pada akhir Februari kemarin.
Pada rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Berau itu, pelaku pembunuhan menjalani 10 adegan yang menyebabkan nyawa Sofyan (27) melayang.
Satu persatu adegan diperagakan. Mulai dari pelaku datang, hingga saat penikaman.
“Dari hasil itu, diketahui, bahwa korban ditikam di bagian dada menggunakan badik,” ucap Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman, Senin (6/3/2023).
Selain luka tikam, diketahui juga terdapat luka gores di dada korban. Akibatnya, korban kala itu meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Selain adegan penikaman, diketahui juga motif pembunuhan dikarenakan pelaku merasa risih. Cekcok keduanya kala itu tak dapat dilerai hingga terjadi keributan.
Kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis badik yang berada di dalam jok motornya untuk menikam korban.
“Jadi badik itu memang ada di dalam jok pelaku. Selalu dibawa kemana-mana. Tidak ada niat membunuh, karena ia membawa badik itu untuk jaga-jaga,” jelasnya.
Perwira balok satu ini menambahkan, pelaku dan korban juga tidak saling mengenal, hanya kebetulan bertemu di lokasi kejadian, karena ada ketersinggungan, pelaku dan korban berkelahi. Namun dipisahkan oleh warga yang ada di sana.
“Barang bukti yang kami amankan yakni Badik, pakaian pelaku dan juga sepeda motor pelaku,” bebernya.
Rekonstruksi dijelaskan Yoga untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan, sebelum diajukan ke pengedilan.
“Karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, kami melaksanakan (rekonstruksi) di Gedung Widargo Polres Berau. Bukan di tempat kejadian perkara (TKP),” tambahnya.
Yoga juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku khilaf dan tidak sadar melakukan aksi tersebut karena di bawah pengaruh minuman keras. Pelaku juga menyesali perbuatannya. Dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban.
“Benar, pelaku sudah mendekam, dan diancam pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara mencapai 7 tahun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian itu bermula saat korban dan pelaku yang sedang mabuk di satu kawasan yang sama.
Awal mula kejadian terjadi saat korban bersama kelompoknya tengah berpesta miras di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb, tepatnya di Pelabuhan Ketinting Tepian Besar, Berau pada Selasa (3/1/2023) pukul 00.30 Wita.
Ditempat yang sama, rupanya terdapat pelaku bersama kelompoknya yang juga sedang berpesta miras. Saat dalam keadaan mabuk, rupanya korban merasa terganggu dengan kelompok pelaku karena terlalu berisik hingga terjadilah cekcok antara mereka.
Setelah ditikam pelaku, korban sempat dilarikan rekannya ke rumah sakit setempat untuk mendapat pertolongan. Namun nahas, dalam perawatan medis korban menghembuskan nafas karena luka fatal dibagian dadanya.
Menurut keterangan forensik, luka dibagian dada korban selebar 3 sentimeter dan tepat berada di arah jantung yang menyebabkan nyawanya tak lagi tertolong.
Setelah menikam korban, pelaku langsung melarikan diri. Namun pelariannya kala itu berlangsung singkat, sebab gerak cepat Satreskrim Polres Berau yang berhasil mengamankannya tak lebih dari 24 jam.
Pelaku berhasil kami tangkap pada hari itu juga, pada pukul 17.00 Wita di sebuah bengkel di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
Saat diamankan petugas, pelaku rupanya sempat melakukan perlawanan. Sehingga pelaku mendapat hadiah timah panas yang bersarang di salah satu kakinya.
(redaksi)