POJOKNEGERI.COM -- Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) memberikan responnya terkait dengan kasus pemalsuan izin tambang di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam kasus ini, Staf Ahli Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Christianus Benny alias CB yang juga mantan Kadis ESDM Kaltim ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada Jumat (18/8/2023) kemarin.
Dijelaskan Orin Gusta Andini, Peneliti SAKSI FH Unmul kalau pengankapan Christianus Benny semakin menguatkan bahwa, Seumber Daya Alam (SDA) di Kaltim adalah sektor paling rentan dikorupsi dengan beragam modus. Termasuk dibagian perizinan tambang.
“Penangkapan CB semakin menguatkan bahwa SDA adalah sektor yang sangat rentang dikorupsi melalui berbagai modus termasuk izin tambang. Korupsi di sektor SDA paling banyak menyebabkan kerugian negara dan merugikan kepentingan bangsa, juga menyokong korupsi politik dan praktik oligarki. Dibutuhkan kerja keras untuk dapat mengungkap praktik korupsi SDA,” ucap Orin dalam siaran persnya, Minggu (3/9/2023).
Lanjut Orin, pemberian izin penggunaan lahan, termasuk usaha pertambangan sebagaimana dilakukan Ismail Thomas yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seurpa, menjadi modus kepala daerah untuk mengeruk keuntungan pribadi atas sumber daya alam.
“Praktik ini umumnya muncul di daerah-daerah yang kaya SDA seperti Kalimantan Timur,” tegasnya.
Sebagaimana yang diketahui, dalam dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, Kejaksaan Agung menetapkan Ismail Thomas (eks Bupati Kubar) dan Christianus Benny (eks Kadis ESDM Kaltim) karena telah membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.