POJOKNEGERI.COM - Kasus dugaan pemalsuan dokumen tambang kini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada Jumat (18/8/2023), Kejagung memeriksa eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur Christianus Benny.
Christianus Benny ini merupakan tersangka ke dua setelah mantan Anggota DPR, Ismail Thomas.
"Betul tersangka kedua Sendawar eks Kadis ESDM Kaltim, CB. Jumat kemarin," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agugn Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).
Usai jadi terdangka, Christianus Benny langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
"Dia di (Rutan) Kejari Jakarta Selatan CB," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (24/8/2023).
Dalam perkara ini, Christianus Benny bersama Ismail Thomas berperan memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.
Pertambangan yang digugat PT Sendawar Jaya tersebut merupakan aset yang terafiliasi dengan terpidana Jiwasraya, Heru Hidayat.
"Ya dia perannya bersma-sama IT," kata Prabowo.
Sama seperti Ismail Thomas, dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Ismail Thomas dan Christianus Benny terancam pidana penjara 5 tahun.
Selain itu, mereka juga terancam pidana denda hingga Rp 250 juta.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," sebagaimana tertera dalam pasal tersebut.
Pengganti Ismael Thomas.
Andika Hasan didapuk menjadi pengganti Ismael Thomas di DPR RI usai terjerat dugaan kasus korupsi.
Andika Hasan merupakan Wakil Ketua Bidang Bappilu DPD PDIP Kaltim, juga diperkenalkan kepada
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat Rakerda III di Hotel Grand Tjokro, Balikpapan, pada Minggu (20/8/2023) lalu.
"Iya (Andhika Hasan) nanti yang menggantikan. Saat rakerda sudah diperkenalkan juga ke Sekjen," ujar Bendahara DPD PDIP Kaltim, M. Samsun, Selasa (22/8/2023).
Andika Hasan yang juga mantan Anggota DPRD Kaltim, ditetapkan menjadi mengganti Ismael Thomas sebagai Anggota DPR RI Dapil Kaltim periode 2019-2024.
Untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW), DPP akan melakukan lebih cepat tanpa menunggu hasil sidang Ismael Thomas.
Sama halnya dengan status keanggotaan Ismael Thomas di PDIP yang juga dibahas di Badan Kehormatan partai.
Sanksi tegas bahkan pemecatan bisa diberlakukan partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini kepada kadernya yang terbukti melakukan tindakan korupsi.
"Secara tegas Sekjen menyatakan tak memberikan toleransi kepada kader yang melakukan tindakan melawan hukum," sambung Samsun.
Sementara itu, Andika Hasan menanggapi namanya yang disebut bakal menggantikan posisi Ismael Thomas di Senayan, memilih fokus untuk pemenangan Pemilu 2024.
Apalagi dengan jabatannya sebagai Wakil Ketua Bidang Bappilu DPD PDIP Kaltim.
Tetapi, sebagai kader partai, Andika Hasan menyatakan siap menjalankan apapun perintah partai.
"Fungsi itu (PAW) memang ranah partai, dan sebagai kader, saya hanya akan menunggu arahan dari partai,"singkatnya.
Andika Hasan merupakan, mantan anggota DPRD Kaltim periode 2015-2019 yang maju sebagai Calon Legislatif DPR RI dapil Kalimantan Timur pada Pemilu 2019 lalu.
Perjalanannya gagal menjadi legislator Senayan, karena kalah suara dibandingkan Ketua PDIP Kaltim Safaruddin dan Ismael Thomas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Ismael Thomas terjerat dugaan kasus
korupsi pemalsuan dokumen perjanjian untuk perusahaan tambang PT Sendawar Jaya.
Ia kini ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba dan masih terus menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya.
(*)