POJOKNEGERI.COM - Anggota DPRD Samarinda turut menyoroti temuan kasus gagal ginjal pada anak di bawah umur, yang terjadi disejumlah daerah di Indonesia.
Damayanti, anggota Komisi IV DPRD Samarinda menyayangka kejadian tersebut bisa terjadi, pasalnya penyebab terjadinya gagal ginjal pada anak berasal dari obat sirup yang seharusnya menyembuhkan penggunanya.
"Ini sangat disayangkan. Kenapa obat (sirup) tersebut telah dipasarkan sejak lama, tetapi baru timbul isu seperti ini setelah adanya kejadian gagal ginjal," ujarnya.
Lebih lanjut, Damayanti menyatakan, hal itu membuktikan jika selama ini pengawasan obat, khususnya dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya.
Sehingga, lanjutnya, menyebabkan ada sekitar kurang lebih 200 anak di Indonesia yang dilaporkan mengalami gangguan gagal ginjal dan hampir 100 anak meninggal dunia.
"Berarti proses pengawasan obat itu sangat kurang, mentang-mentang obat itu beredar kemudian sudah mendapatkan izin tidak dilakukan tindak lanjut lagi dalam pengawasan," jelas Damayanti.
Politisi PKB ini menjelaskan, DPRD Samarinda terus memantau keputusan dari pemerintah pusat untuk mengawasi peredaran obat-obat tersebut dan jangan sampai imbauan dari pusat untuk tidak mendistribusikan obat tersebut masih dilakukan atau di perjual belikan di apotek, toko dan swalayan.
"Ke depannya harus segera dilakukan sidak kepada apotek atau toko obat, apakah masih menjual obat-obat yang dirasa berbahaya sehingga tidak beredar lagi di masyarakat," katanya.
Ia berharap apotek yang menjualkan obat atau para orang tua yang membeli obat untuk anaknya dapat mengetahui merk obat mana saja yang dilarang peredarannya, sehingga kesehatan anak-anak dapat terjaga dan bisa berkonsultasi kepada dokter dalam melakukan penanganan kesehatan.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan imbauan agar penggunaan obat sirup bagi anak dihentikan sementara waktu.
Kebijakan ini berdasarkan temuan 206 kasus gagal ginjal akut pada anak di bawah usia lima tahun di Indonesia.
(Advertorial)