POJOKNEGERI.COM - Kabar baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Sempat tertunggak, pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) untuk ASN di PPU akan mulai dibayarkan.
Diketahui, di 2021, ASN di lingkup Pemkab PPU belum menerima insentif.
Insentif itu belum diterima sejak jangka waktu 6 bulan.
Tepatnya sejak Juni hingga Desember 2021.
Namun, tunggakan TPP untuk ASN itu akan segera dibayarkan.
Demikian seperti disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara, Muhajir.
Ia sampaikan bahwa Pemkab PPU telah mengalokasikan anggaran untuk insentif pada tahun 2022 senilai Rp 76 miliar.
Angka itu sudah masuk dalam APBD 2022 ini.
"Itu sudah masuk dalam postur APBD 2022," ujarnya, Rabu (5/1/2022).
Anggaran untuk TPP ASN itu diperkirakan akan dilakukan pada awal Februari 2022.
"Kemudian estimasi pembayarannya (insentif) akan kita bayarkan inshallah di minggu pertama Februari," lanjutnya.
Dilanjutkan bahwa pembayaran insentif tidak langsung dibayarkan untuk enam balan. Namun pembayaran insentif hanya dibayarkan untuk dua bulan terlebih dahulu.
(redaksi)