POJOKNEGERI.COM - Jeruk yang dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapatkan respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Jokowi mendapat kiriman satu truk jeruk dari warga Karo, Sumatera Utara.
Perihal pemberian jeruk inipun diposting di Instagram Presiden Jokowi @jokowi.
"Saya kedatangan tamu dari Sumatra Utara, siang tadi. Enam warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, datang jauh-jauh membawa oleh-oleh tak sedikit: satu truk buah jeruk untuk saya.
Para warga itu datang menyampaikan aspirasi terkait jalan rusak di daerah mereka yang berdampak pada enam desa dan tiga dusun di Liang Melas Datas.
Aspirasi mereka sebenarnya sudah saya dengar sebelumnya. Bahkan Sabtu lalu saya sendiri telah memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memperbaiki jalan rusak di Liang Melas Datas itu. Jika perbaikan jalan selesai, suatu hari nanti saya akan berkunjung ke sana.
Terima kasih telah datang ke istana. Dan terima kasih untuk oleh-oleh buah jeruknya," demikian dilansir dari Instagram @jokowi.
Hal ini dapatkan respon dari KPK yang mengingatkan agar untuk transparasi, penyaluran bantuan sosial dapat disampaikan kepada KPK.
Hal itu dikemukakan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.
"Sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada awak media, Rabu (8/12/2021).
Kemudian juga diimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat negara. Pasalnya, sudah menjadi tanggung jawab pejabat negara dalam melayani masyarakat.
"Pertama, sebagai dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah," kata Ipi.
"Karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pegawai negeri/penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," lanjutnya lagi.
Selanjutnya, Ipi mengatakan gratifikasi berupa makanan atau minuman dapat disalurkan menjadi bantuan sosial, selain dapat ditolak.
"Kedua, kami sampaikan juga bahwa berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, maka objek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi atau jika tidak dapat ditolak maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial," ujarnya.
Sudah diganti goodie bag
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Faldo Maldini, sampaikan bahwa Jokowi sudah mengganti pemberian satu truk jeruk itu dengan goodie bag.
"Di dalam video, Presiden menyerahkan sendiri pembayaran jeruk tersebut di dalam goodie bag. Beliau bilang 'gantinya'. Dapat dilihat sendiri, silakan dicek di videonya," kata Faldo Maldini dikutip dari detikcom
Ia juga lanjutkan bahwa presiden sangat konsisten akan perihal pemberian itu. Itu dilakukan dengan cara memberi contoh dengan apa yang sudah dilakukan oleh presiden terkait dengan pemberian.
"Presiden secara konsisten sudah menunjukkan sikap beliau soal-soal pemberian ini. Dulu, gitar dari Metallica juga pernah, kuda juga pernah diberikan ke KPK," kata Faldo.
"Namun, pemberian dari rakyat kecil, petani, yang sangat mencintai beliau, tentu lebih elok dibayar saja, dibeli saja, ketimbang dibawa-bawa ke KPK. Nanti, petani sedih," katanya.
(redaksi)