POJOKNEGERI.COM - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diharapkan Pemkab Kukar diserahkan perusahaan di waktu sesuai dengan ketentuan.
THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI (Permenaker) No 6/2016.
THR disebut non-upah karena dibayarkan bukan atas dasar hasil jasa pekerjaan karyawan, melainkan sebagai uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
THR juga diharuskan untuk dibayar dalam bentuk uang rupiah.
Menjelang lebaran Idul Fitri 2024, Bupati Kukar, Edi Damansyah memberikan imbauan agar seluruh perusahaan segera menunaikan kewajibannya yakni memberikan THR kepada seluruh karyawannya.
"Sudah jelas menteri tenaga kerja sudah menetapkan besaranya, realisasinya, waktu dan tanggalnya, jadi saya imbau konsisten saja gitu lho," ujar Edi Damansyah, Senin (1/4/2024).
Diketahui, sesuai aturan, Pekerja/buruh berhak menerima THR dari perusahaan paling tidak satu kali dalam setahun, pada setiap hari keagamaannya masing-masing.
Besaran THR tersebut bervariasi, tergantung pada perhitungan masa kerja masing-masing pekerja/buruh.
Oleh karena aturan ini bersifat wajib, maka tentu saja akan ada sanksi bagi pengusaha yang membandel tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
"Karena memang menjadi hak jadi penuhilah (THR) hak para pekerja karyawan di tempatnya masing-masing, kan banyak untung selama inikan," pungkasnya. (adv)