POJOKNEGERI.COM - Menjelang akhir tahun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim melakukan jumpa pers di Ruang WIEK Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim pada Senin, (22/8). Jumpa pers ini dalam rangka penyampaian capaian kinerja Bapenda Kaltim selama Tahun 2022.
Mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Jenis Pajak yang merupakan kewenangan provinsi, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menyatakan bahwa ada 5 jenis pajak yang berlaku di provinsi.
Yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok. Pemprov Kaltim pun memberlakukan bagi hasil pajak ke kabupaten dan kota.
"Target PAD Kaltim tahun ini ditetapkan sebesar Rp 6,58 triliun. Pajak daerah jadi penopang utama yakni Rp 5,44 triliun. Retribusi daerah dibidik Rp 20,96 miliar. Lain-lain PAD yang sah Rp 347,17 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 773,42 miliar," jelas Ismiati.
Hingga pertengahan Agustus 2022, realisasi PAD mencapai 72,41 persen atau Rp 4,76 triliun. Pajak daerah sendiri, terealisasi sebesar 73,65 persen atau Rp 4,01 triliun.
Dari sekian banyak komponen, penyumbang terbesar ada di PBBKB yakni dengan realisasi sebesar Rp 2,35 triliun dari target Rp 3 triliun. Ismi mengungkapkan, hal ini tak lepas dari naiknya harga minyak dunia. Sebab pada akhir Desember 2021, Indonesia Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar US$ 73,36 per barel.
Sampai awal Agustus 2022, rata-rata ICP minyak mentah Indonesia mencapai di atas US$ 100. Termasuk tren positif harga batu bata sepanjang 2022, awal Januari, harga batu bara acuan (HBA) ditetapkan sebesar US$ 158,50 per ton. Kemudian pada Agustus naik menjadi US$ 321,59 per ton.
"Kalau PKB dan BBNKB pertumbuhannya masih tergolong baik. Realisasi PKB sampai pertengahan Agustus mencapai Rp 709,34 miliar dari target Rp 1,15 triliun. BBNKB sebesar Rp 739,71 miliar dari target Rp 1,05 triliun," lanjutnya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan, Bapenda Kaltim juga menjalankan layanan wajib pajak secara digital. Hal ini tentu memudahkan seluruh kalangan masyarakat.
"Kami juga berikan relaksasi pajak yang berlangsung sejak 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022. Tujuannya tentu untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menstimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran PKB," tegas Ismi.
Kebijakan relaksasi pajak itu, ujar Ismi, terdiri dari diskon 2 perseb untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya menbayar PKB terhitung 3 tahun. Lalu ada bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dan seterusnya. Termasuk pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Ismi pun mengaku optimistis target akan terpenuhi pada akhir tahun nanti.
(adv/diskominfokaltim)