POJOKNEGERI.COM - Mantan Menkumham yang juga anggota DPR dari PDIP, Yasonna Laoly dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di kasus Harun Masiku.
Sejatinya Yasonna Laoly akan diperiksa pada hari ini, Jumat (13/12/2024).
Namun yang bersangkutan meminta lembaga anti rasuah untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya lantaran ada agenda lain yang tidak bisa ditinggal.
Yasonna mengaku meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap dirinya.
"Saya yang minta dijadwalkan tanggal 18," kata Yasonna saat dihubungi, Sabtu (14/12/2024).
Yasonna mengungkap alasan meminta KPK menjadwal ulang pemanggilan adalah ada kegiatan keluarga saat itu. Dia juga mengatakan baru menerima undangan dari KPK H-1 pemanggilan.
"Karena saya ada kegiatan keluarga. Juga undangan saya terima satu hari sebelumnya," ujarnya.
Penjadwalan ulang pemeriksaan Yasonna Laoly dilakukan pada Rabu pekan depan. Yasonna dipanggil kembali 18 Desember 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan pemanggilan terhadap Yasonna bukan penyidikan baru, namun merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
"Saudara YL bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara saudara Wahyu Setiawan, selaku anggota KPU periode tahun 2017 sama dengan 2022," ujarnya.
Juru bicara berlatarbelakang penyidik tersebut belum bisa berkomentar soal materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut, namun secara garis besar hal yang akan didalami penyidik adalah pengetahuan Yasonna soal perkara yang tengah ditangani oleh komisi antirasuah.
"Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja," tuturnya.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
KPK juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.
DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.
(*)