POJOKNEGERI.COM - Persoalan aset gedung eks kantor DPD Golkar II Samarinda hari ini kembali berlanjut pada Kamis (31/3/2022).
Diketahui sebelumnya, Pemkot Samarinda lakukan peremajaan bangunan gedung di lokasi eks kantor DPD Golkar Samarinda II itu.
Tindakan ini dianggap sebagai perbuatan yang mengacak-acak aset partai.
Gedung bertingkat 2 itu telah dicat ulang.
Yang sebelumnya berwarna kuning kini berubah menjadi warna putih. Serta perabotan sekretariat yang masih ada di dalam gedung dikeluarkan oleh kontraktor.
Melihat kejadian ini, Ketua DPD II Golkar Samarinda, Hendra pada, Kamis sore (31/3/2022) didampingi belasan pengurus Partai Golkar mendatangi gedung yang berada di Jalan Dahlia, komplek perkantoran Pemkot Samarinda itu.
Hendra mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus Partai Golkar Samarinda, pihaknya akan membuat laporan secara resmi yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto bahwa gedung Partai Golkar di Samarinda telah diacak-acak oleh Pemerintah Kota Samarinda.
"Sudah diubah catnya, sudah dirusak logo Partai Golkar. Kami menunggu arahan dari DPP apakah nanti kita laporkan ke penegak hukum atau juga nanti sampai ke penghasilan negeri," ujarnya saat diwawancara media ini.
Hendra meminta Pemkot Samarinda lebih bijak dalam menyikapi persoalan sengketa ini. Sebab berdasarkan keterangan saksi sejarah berdirinya gedung yaitu tokoh Golkar Samarinda, Syamsudin Japri, saudara Hendra mengklaim bahwa dulunya lahan gedung merupakan lahan kosong yang di mana berdasarkan perintah wali kota saat itu, Waris Husain agar dibangun gedung sekretariat Partai Golkar.
"Beliau (Waris Husain) langsung menyebarkan proposal ke seluruh kader-kader Partai Golkar saat itu untuk membangun," terangnya.
Atas alasan tersebut, Hendra menuding Pemkot Samarinda selalu mengaku-ngaku aset lahan dan gedung merupakan aset pemerintah kota.
"Tapi sampai saat ini, detik ini saya belum melihat secarik kertas pun bukti autentik bahwa ini dibangun pakai APBD, tahun berapa, mana buktinya, kalau ini tanah ini milik pemkot sertifikatnya sertifikat apa hak milik atau hak pakai, itu tidak pernah disampaikan kepada kami," katanya.
Menanggapi tudingan Ketua DPD II Golkar Samarinda yang menyebut Pemkot Samarinda mengacak-acak aset partai, Wali Kota Samarinda, Andi Harun secara tegas mengatakan pernyataan tersebut masuk dalam kategori perbuatan fitnah.
"Pernyataan itu tidak benar. Masuk dalam kategori fitnah. Mengacak-acak itu apa ? Mungkin dia (Hendra) tidak mengerti bahasa ndonesia. Buka di KBBI seharusnya tidak dipakai. Kita sudah melaksanakan sesuai prosedur," kata Andi Harun.
Pemkot Samarinda, sebut wali kota, telah mempersilahkan pengurus Partai Golkar Samarinda untuk mengambil seluruh barang yang tersisa di dalam gedung. Namun hal tersebut urung dilakukan.
"Tapi bukan mengambil malah balas surat tidak relevan," ucapnya.
Wali kota menegaskan, status kepemilikan gedung eks kantor DPD II Golkar Samarinda sudah final dengan bukti kepemilikan sertifikat yang sah di mata hukum.
"Saya meminta kepada bagian aset agar tetap menjaga aset mereka di dalam ruangan. Kepemilikan sudah final. tanda kepemilikan sah itu sertifikat. Sesuai aturan hukum indonesia sesuai alas hak," katanya.
(redaksi)