POJOKNEGERI.COM - Untuk mempercepat penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang, Wali Kota Samarinda Andi Harun akan menetapkan dalam status kedaruratan atau tanggap darurat.
Hal ini disampaikan Andi Harun di TPA Bukit Pinang Jalan P Suryanata pada Rabu (27/9/2023)sore.
Untuk menjadikan landasan yuridis untuk menetapkan status kedaruratan bencana akan didasarkan oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur tentang Karhutla yang diturunkan.
"Akan menetapkan dalam status kedaruratan atau tanggap darurat," kata Andi Harun.
Ia juga menjelaskan untuk melakukan penanganan pemadaman api di kawasan tersebut pihaknya akan menggunakan beberapa metode teknis.
"Memadamkan api secara umum kan dipadamkan menggunakan foam, kedua kenggunakan pasir atau tanah, ketiga membolak balikkan sampah sambil melakukan penyiraman dengan foam," jelasnya.
Namun dalam mengatasi penanganan pemadaman api ini terdapat kendala teknis, dikarenakan Titik kebakaran ini terjadi di lereng yang sulit untuk dijangkau dengan alat mekanisme.
"Tetapi kita menghadapi kendala teknis krena titik kebakaran itu ada dilereng, yang sulit dijangkau dengan alat alat mekanisme eksafator," ucapnya.
Ia mengatakan setelah dilakukan evaluasi penyebab dari serinya api menyala di atapA bukit pinang ini karena pengerjaan pemadaman yang ada jeda.
"Tapi setelah dievaluasi ini disebabkan karena pengerjaan kita yang kurang karna ada jeda,sehingga Bara yang tersimpan di dalam tumpukan sampah yang mengandung metana terbakar lagi di pagi hari,"ujarnya.
Maka dari itu orang nomor satu di Kota Samarinda ini mengambil langkah secara kolaboratif satu tim untuk melakukan pengerjaan selama 24 jam secara bergantian.
"Kita akan memetakan berapa jumlah operator, alat nerat, tangki air, yg disiapkan dan dibantu secara maksimal oleh TNI/Polri dan dari Polresta bersama dengan BPBD, Damkar, DLH, PUPR, dan seluruh relawan akan mengambil peran secara total belerja selama 24 jam sampai bisa padam,"pungkasnya.
(Redaksi)