Minggu, 19 Januari 2025

Berita Terbaru Hari Ini

Wagub Kaltim Minta Kepolisian Usut Kasus Edy Mulyadi, Khawatir Proses Pembangunan IKN Terhambat

Selasa, 25 Januari 2022 18:32

WAWANCARA - Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi saaat diwawancara awak media di salah satu agenda kegiatan Pemprov Kaltim/ pojoknegeri.com

POJOKNEGERI.COM - Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi ikut beri respon terkait ucapan diduga menghina Kalimantan yang dilontarkan Edy Mulyadi. 

Gelombang unjuk rasa dan pernyataan sikap berbagai pihak dilakukan serentak pada Senin (24/1/2022) kemarin.

Tuntutannya agar pihak kepolisian, segera menindak secara hukum, dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi dianggap menyampaikan statement yang menyinggung masyarakat Kalimantan, khususnya warga Kaltim, dengan menyebut lokasi IKN sebagai tempat "Jin Buang Anak".

Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, mendukung penuh langkah pihak kepolisian untuk memproses hukum Edy.

"Apa yang disampaikan Pak Edy Mulyadi dengan diksi yang menurut teman-teman Kalimantam merendahkan warga Kalimantan. Kami minta kepada pihak berwajib kepolisian untuk melakukan penindakan secara hukum," kata Hadi, usai menghadiri undangan Mahyudin, Wakil Ketua DPD RI, di Kuningan, Jakarta, Senin (24/1/2022) kemarin.

Wagub Kaltim ini menegaskan jangan sampai kejadian statemen dengan nada menyinggung terulang kembali.

Pasalnya, kejadian seperti ini dapat menghambat proses pembangunan IKN di Kaltim.

"Kami ingin proses pembangunan IKN dilakukan secara kondusif," paparnya.

Hadi mengaku telah menerima banyak laporan dari berbagai element masyarakat soal keberatan terhadap statement Edy Mulyadi.

"Karena kemarahan ini tidak hanya satu dua orang, tapi kemarahan seluruh masyarakat Kalimantan. Semua menyampaikan keberatan atas apa yang disampaikan Bapak Edy Mulyadi, kami berharap beliau meminta maaf dan kepolisian menindak secara hukum," tegasnya.

Selain itu, Wagub Kaltim juga meminta kepada seluruh masyarakat Kalimantan, agar tetap menjaga kondusifitas daerah dan tidak terpancing emosi.

"Kalau tidak ditegakan secara hukum, maka hukum adat yang berlaku di 5 provinsi itu bisa jadi persoalan yang panjang. Sehingga proses pembangunan IKN jadi terhambat," pungkasnya.

Diketahui, menindaklanjuti pengaduan-pengaduan yang masuk di berbagai daerah di Indonesia, Bareskrim Polri, mengambil alih kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara Nusantara dan Kalimantan yang dilakukan pegiat media sosial Edy Mulyadi.

Bareskrim Polri juga mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan mantan caleg PKS tersebut.⁣ 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan