POJOKNEGERI.COM - Pondok Pesantren Al-Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mendadak viral di media sosial baru-baru ini.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/04/2023) kemarin, nampak seorang jemaah perempuan di barisan depan bersama jemaah laki-laki.
Selain itu, jarak salat juga dibatasi kursi seperti video yang beredar di sejumlah media sosial.
Ponpes Al-Zaytun kerap menuai kontroversi. Berikut fakta-faktanya:
1. Sempat Dikaitkan Dengan NII
Al-Zaytun merupakan pesantren yang dibangun oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada 13 Agustus 1996.
Sosok pendiri Al-Zaytun adalah Panji Gumilang.
Panji Gumilang sempat dikaitkan sebagai Imam Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) 9 pada 2011 lalu.
Namun, Panji yang menjadi pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini dengan tegas membantahnya.
2. Dikenal Tertutup
Ponpes Al-Zaytun sendiri dikenal dengan pesantren yang tertutup.
Pesantren di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Indramayu ini bahkan punya kesan eksklusif.
"Memang Al-Zaytun itu kan pesantren di Indramayu, eksklusif kita tidak bisa intervensi apa-apa dan kalaupun kita tidak suka juga susah, levelnya nasional pun kadang tidak ditanggapin gitu," kata Ketua MUI Indramayu KH Satori.
3. Diresmikan B.J. Habibie
Pesantren ini diresmikan pada 27 Agustus 1999.
Persemian saat itu dilakukan oleh Presiden B.J. Habibie. Al-Zaytun menerapkan Sistem Pendidikan Satu Pipa (One Pipe Education System), yakni sebuah sistem pendidikan formal yang tidak terputus dari tingkat dasar hingga tinggi.
4. Berdiri di Lahan 1.200 Hektare
Al-Zaytun dibangun di atas lahan seluas 1.200 hektare dimana 200 hektare diantaranya adalah untuk sarana kompleks pendidikan seperti gedung pembelajaran, gedung asrama siswa putra maupun putri, masjid hingga sarana olahraga.
5. Guru Polisikan Panji Gumilang
Guru-guru Al-Zaytun sempat mempolisikan Panji Gumilang pada 2017.
Saat itu, Panji dinilai telah melakukan dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap guru.
Adapun dugaan penghinaan dan pelecehan yang dilakukan Panji Gumilang yaitu menyuruh para guru membuat surat pengajuan untuk mengajar di tahun ajaran baru. Para guru keberatan dengan aturan ini.
Tidak hanya itu, pada kesempatan zikir Jumat, 18 November 2016, Panji Gumilang juga menyampaikan pernyataan yang menyakiti hati para guru.
Panji Gumilang menyebut banyak guru yang pemikirannya bermasalah.
6. Kasus Pemalsuan Dokumen
Al-Zaytun sempat terseret kasus pemalsuan dokumen.
Itu dilakukan oleh Panji Gumilang dan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kasus ini pun bergulir hingga ke meja hijau. Di pengadilan, Panji divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012.
Demikian fakta-fakta pondok Pesantren Al-Zaytun dilansir dari berbagai sumber. (redaksi)