POJOKNEGERI.COM - Pembagian amplop berwarna merah berlogo PDI Perjuangan (PDIP) di masjid viral di media sosial.
Video pembagian amplop itu diunggah akun Partai Socmed di media sosial pada Minggu (26/3/2023).
"Mulai sekarang kami berjanji akan rajin taraweh di Sumenep. Cc: @bawaslu_RI," tulis akun Partai Socmeb.
Dari unggahan tersebut juga diketahui isi amplop yang dibagikan adalah uang Rp 300.000.
Hingga Senin (27/3/2023) unggahan tersebut telah dikomentari 2.089 akun, dibagikan 5.991 warganet, dan disukai hingga 18.900 pengguna Twitter.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Said Abdullah mengatakan, dalam video yang tengah viral itu, dia bersama dengan pengurus cabang PDIP se-Madura tengah membagikan sembako sebanyak 175.000 ke warga miskin.
Pembagian paket sembako itu dilakukan di salah satu masjid di Sumenep, Madura, pada 24-27 Maret 2023.
Sebagian paket sembako dibagikan dalam bentuk uang tunai.
"Namun, akun anonim @PartaiSocmed membuat framing menyudutkan seolah-olah yang bersangkutan (pengurus PDIP) melakukan money politics sehingga melakukan terusan ke Bawaslu RI," kata Said dilansir dari Kompas.com.
Said mengaku, dirinya bersama para pengurus cabang PDIP se-Madura rutin membagikan sembako dan uang kepada warga fakir miskin.
"Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal, dan hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006 lalu," terang Said.
"Bahkan jika ada rezeki berlebih, malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau kaum fakir miskin," imbuhnya.
Adapun soal tuduhan money politics, Said dengan tegas menampik hal tersebut.
“Jadi kalau itu dikesankan money politics, tentu salah alamat. Saya perlu sampaikan seterang-terangnya, setiap reses saya menerima uang reses selaku anggota DPR," kata dia.
Menurut Said, uang itu ia bagikan sepenuhnya ke rakyat dalam bentuk bantuan dan sembako.
"Itu bagian dari akuntabilitas publik yang harus saya lakukan," tandas dia.
Said juga menjelaskan alasan mengapa terdapat logo PDIP di amplop yang dibagikannya.
"Kenapa ada logo PDI Perjuangan? Sebab, sebagian kader bergotong royong dan itu juga diniatkan zakat mal," tutur Said.
Said mengatakan, kegiatan tersebut juga dilakukan di luar masa kampanye yang diatur oleh KPU.
"Jadi jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan oleh KPU," ucap Said.
(redaksi)