POJOKNEGERI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer, imbas wawancara dengan Kompas TV dalam program Rosi.
LPSK beralasan, pencabutan perlindungan kepada Richard Eliezer karena tak ada persetujuan atau izin yang diminta pewawancara, dalam hal ini Kompas TV kepada LPSK.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara LPSK Rully Novian saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Dia menyebut, apabila ada surat persetujuan dari LPSK yang diminta pihak pewawancara maka pencabutan perlindungan tidak akan terjadi.
"Ya surat atas persetujuan kalau bahasa kita. Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu yang tidak terjadi," ujar Rully, dilansir dari Kompas.com.
Ia juga mengeklaim tidak ada satu surat yang masuk dari Kompas TV sebagai pewawancara yang meminta persetujuan LPSK.
"Faktanya enggak ada belum ada. (Enggak ada surat?). Yang terjadi tidak ada," kata dia.
Alasan LPSK ini berseberangan dengan keterangan Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi.
Rosi mengatakan, tahap wawancara sudah dilayangkan, termasuk tembusan surat untuk perizinan kepada LPSK.
"Izin untuk wawancara di Rutan Bareskrim juga sudah keluar dari Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen PAS (Pemasyarakatan), dan yang paling penting adalah izin Kapolri," ujar Rosi.
"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," kata Rosi.
Ia berharap agar LPSK tidak memutuskan status perlindungan kepada Richard dengan mengkambinghitamkan media.
"Gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," ucap Rosi.
Dia juga menegaskan posisi Kompas TV tetap menayangkan wawancara tersebut karena proses izin sudah dilakukan dan narasumber, pengacara serta keluarga Richard tidak keberatan.
(redaksi)