POJOKNEGERI.COM - Pihak pengelola Bandara APT Pranoto Samarinda, memasang banner pengumuman tepat di dapan jalan masuk bandara.
Pengumuman yang beredar sejak beberapa waktu kemarin berisi tentang larangan bagi transportasi online mengambil penumpang di dalam Bandara APT Pranoto.
Sunartopo, Kasi Keamanan Penerbanhan dan Pelayanan Darurat Bandara APT Pranoto menyebut pihaknya sejak 2021 berupaya menegakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 81.
Dalam Permenhub itu, dijelaskan bahwa kegiatan pegusahaan di Bandar Udara wajib memiliki perjanjian kerja sama.
“Itu sebenarnya sudah dari 2019 kami terapkan. Karena dulu ada Permenhub Nomor 56 tahun 2015,” kata Sunartopo, Senin (28/3/2022).
Dilarangnya angkutan online di kawasan bandara sebagai bentuk asas keadilan terhadap mitra-mitra Bandara APT Pranoto yang sudah menjalin kerja sama.
Para angkutan mitra kerja bandara inipun dirasa telah bisa memenuhi kebutuhan penumpang dari Bandara APT Pranoto.
“Kalau di bandara lain, itu sudah ada perjanjian kerja sama dengan pengelola bandaranya,” jelasnya.
Angkutan online yang tidak bekerja sama dengan Bandara APT Pranoto Samarinda tetap diperkenankan mengantar penumpang. Hanya saja memang, untuk mengangkut penumpang di kawasan bandara tidak diizinkan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)