Kelompok kedua, adalah Transaksi Keuangan Mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain.
Untuk kelompok kedua ini, jumlah transaksi mencurigakan adalah sekitar Rp 53 Triliun
Terakhir, adalah kelompok Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu.
Kelompok inilah yang disampaikan memiliki jumlah tranasksi keuangan mencurigakan paling besar, mencapai Rp 260 Triliun
Dari tiga kelompok itulah, ditotal, jumlah transaksi keuangan mencurigakan di Kemenkeu mencapai sekitar Rp 349 Triliun.
"Sehingga jumlahnya Rp 349 Triliun, fixed," kata Mahfud MD.