POJOKNEGERI.COM - Transaksi janggal senilai Rp 300 Triliun, membuat Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, terlibat silang pendapat yang berujung polemik.
Dilansir dari bisnis.com, Kepala PPATK sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah mengendus transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan sejak lama.
Sebaliknya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan informasi detil mengenai transaksi senilai Rp 300 triliun seperti yang beredar di publik.
“Terkait data PPATK Rp 300 Triliun transaksi mencurigakan - sampai siang ini saya belum pernah menerima data dari PPATK. Informasi yang disampaikan PPATK ke Menkeu/Kemenkeu TIDAK SAMA DENGAN yang disampaikan kepada Pak Mahfud dan yang disampaikan ke APH [aparat penegak hukum],” tegasnya dalam unggahan @smindrawati, Sabtu (11/3/2023).
Sri Mulyani pun meminta Kepala PPATK Ivan untuk menyampaikan secara jelas kepada Kemenkeu, siapa saja yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut, seperti apa transaksinya, dan apakah informasi tersebut bisa dibagikan ke publik, untuk kemudian menjadi bukti hukum.
Nyatanya, hingga hari ini Sri Mulyani tidak menemukan adanya angka Rp 300 triliun dalam laporan PPATK yang sampai di mejanya.
“Pak Ivan Yustiavandana Kepala PPATK perlu menjelaskan data tersebut ke masyarakat agar tidak simpang siur,” ujarnya.
Sri Mulyani berjanji akan terus menindaklanjuti jika memang dari laporan tersebut ditemukan adanya tindak korupsi, fraud, maupun kriminalitas, seperti yang lagnkah yang diambil untuk Rafael Alun dan Eko Darmanto.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah memberikan hampir 200 laporan transaksi janggal kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Akan tetapi, laporan tersebut tak kunjung mendapatkan respons sejak 2009.
Alhasil, nilai transaksi mencurigakan itu menggelembung hingga bernilai Rp 300 triliun, dan mencuat ke publik pada 2023.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengonfirmasi bahwa ratusan laporan transaksi mencurigakan tersebut sudah diberikan kepada Kemenkeu sejak 14 tahun yang lalu.
"Iya [ada laporan transaksi mencurigakan hingga Rp 300 triliun] terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 informasi hasil analisis atau LHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023," ujar Ivan kepada Bisnis, dikutip Kamis (9/3/2023).
Adapun laporan tersebut diberikan kepada Kemenkeu lantaran informasi mengenai transaksi itu berkaitan dengan internal Kemenkeu.
(redaksi)