Tim Lantamal XIII Tarakan lalu melaksanakan pengembangan untuk menangkap pelaku atau pemilik dengan ikut berlayar menggunakan KM Pioneer Cargo.
"Kemudian datang dua orang diduga kurir menggunakan mobil minibus yang mengambil barang narkotika tersebut saat kapal bersandar di Dermaga Kayana IV Tanjung Selor. Tim Lantamal XIII Tarakan langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang dengan inisial S (35 tahun) dan MS (30 tahun) yang diduga kurir barang," kata keterangan tersebut.
Terduga kurir dan barang bukti lantas dibawa ke Mako Lantamal XIII Tarakan untuk pemeriksaan internal.
Dari hasil pengembangan didapatkan data bahwa barang tersebut milik seseorang yang menggunakan nomor Hp dari Tawau.
Terduga kurir beserta barang bukti kemudian akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Penggagalan penyelundupan Narkoba jenis Pil Ekstasi ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh Prajurit Jalasena untuk selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam setiap tugasnya," tutupnya.
(tim redaksi)