POJOKNEGERI.COM - Berapa THR Puan Maharani?
Tim redaksi himpun informasi THR Puan Maharani.
Sebagai informasi, tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima dana pensiun telah dipastikan cair tahun ini.
Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah memastikan bahwa THR cair pada H-10 Lebaran 2022.
Terkait hal tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, pejabat negara juga akan menerima THR.
Pejabat negara yang dimaksud termasuk presiden, wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Betul (pejabat negara menerima THR Lebaran 2022)," kata Prastowo.
Akan tetapi, proses THR yang diterima tidak disertai dengan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen, seperti yang berlaku bagi ASN.
Pasalnya, dalam struktur penghasilan pejabat negara, tidak ada aturan mengenai tunjangan penghasilan.
Lalu, berapa THR Puan Maharani?
Besaran THR ketua dan anggota DPR Aturan mengenai gaji anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 untuk ketetapan gaji.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Sementara itu, ketua DPR mendapatkan gaji sebesar Rp 5.040.000, sedangkan wakil ketua DPR menerima gaji Rp 4.620.000 per bulan.
Selain gaji pokok, DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan setiap bulan, namun tunjangan yang termasuk dalam komponen THR hanyalah tunjangan melekat dengan total Rp 14.215.000.
Sebagai informasi, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.
Rinciannya adalah:
- Tunjangan istri atau suami: Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
- Uang sidang atau paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 198.000
- Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 1.729.000
Dengan begitu, THR yang akan diterima anggota DPR adalah sebesar Rp 18.415.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan.
Sedangkan THR yang akan diterima oleh Ketua DPR adalah Rp 19.355.000 dan THR Wakil Ketua DPR sebesar Rp 18.835.000.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR rencananya akan cair pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H.
Jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena kendala teknis, THR tetap dibayarkan setelah perayaan Lebaran.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)