POJOKNEGERI.COM -Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari beri kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/10/2021).
Persidangan itu berhubungan dengan kasus eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi AKP Robin Pattuju.
Dalam persidangan itu, terungkap ada dana yang dialirkan Rita Widyasari ke AKP Robin Pattuju.
Dana itu, disebut Rita adalah kemanusiaan.
"Khusus Pak Robin, saya tidak bayar (fee) beliau, tapi nilai kemanusiaan," kata Rita Widyasari dikutip dari Tempo.
Nilai kemanusiaan yang dimaksud Rita Widyasari itu, salah satunya adalah dalam bentuk bantuan untuk AKP Robin Pattuju.
Saat itu, Rita Widyasari memberi bantuan Rp25 juta ketika AKP Robin Pattuju meminta bantuan. Itu terjadi pada 22 Januari 2021.
"Bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri," ujarnya.Bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri," ujar Rita Widyasari.
Diketahui kemudian, dana yang diberikan Rita Widyasari kepada AKP Robin Pattuju itu mencapai puluhan juta.
Jaksa KPK dalam persidangan pun merinci pemberian dana Rita Widyasari kepada AKP Robin Pattuju itu.
Terinci, pada 22 Januari 2021, Rita memberikan Rp 25 juta.
Kemudian 11 Februari sebesar Rp 10 juta, pada 27 Februari sebesar Rp 7,5 juta.
Pada 7 April sejumlah Rp 10 juta, pada 12 April sebesar Rp 3 juta, dan pada 16 April sebesar Rp 5 juta.
Totalnya adalah Rp60,5 juta.
Respon Ketua KPk Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beri respon terkait keterkaitan Aziz Syamsuddin tersangka kasus suap dengan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang saat ini sudah menjadi tahanan KPK.
Hal itu Firli Bahuri sampaikan untuk menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers penahanan Aziz Syamsuddin pada Sabtu (25/9/2021) dini hari lalu.
"Terakhir tadi saya harus sampaikan juga terkait pemberian suap dari Widyasari dan AZ kepada SRP. Tentu ini masih dalam tahap kita akan dalami, terkait dengan dugaan-dugaan tadi," katanya.
"Karena begini pak, KPK itu bekerja tak bisa lepas dari ketentuan hukum," ujar Firli Bahuri.
Diberitakan tim redaksi pojoknegeri.com, sejumlah nama ikut terseret dalam kasus AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin.
Nama-nama yang terseret itu pun menyasar ke kalangan elite partai hingga eks walikota dan bupati.
Diketahui AKP Robin merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersandung kasus suap.
Sidang perdana untuk AKP Robin itu akan digelar pada 13 September lalu.
Dalam persiapan sidang, hal yang mencuat adalah perihal deskripsi dakwaan.
Petikan deskripsi dakwaan itu sudah muncul di SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di surat dakwaan, tercantum bahwa ada penerimaan suap yang didapatkan AKP Robin dari beberapa orang.
Jumlah totalnya adalah Rp 11,5 miliar.
Nah, di nama-nama itulah, tercantum sejumlah orang yang masuk dalam kalangan elite partai, eks walikota hingga eks bupati.
Untuk kalangan elite partai, yakni politisi Golkar Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin disebut dalam deskripsi dakwaan itu, yang mengirimkan dana lebih dari Rp 3 miliar.
"Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000,00 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan USD 36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat)," demikian deksripsi dakwaan seperti dikutip dari situs pengadilan, Jumat (3/9).
"Bahwa Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000," bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.
Terinci, pemberian uang yang diterima AKP Robin sebagai berikut:
- Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000,00
- Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu
- Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,00 - Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,00
- Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,00
(redaksi)