POJOKNEGERI.COM - Perilaku tak masuk di akal dilakukan SY.
Kakek berusia 72 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ini telah menyetubuhi cucunya yang masih berusia 17 tahun hingga berbadan dua.
Tak hanya sekali, sang kakek mengaku sedikitnya telah tiga kali menyetubuhi cucunya yang mengidap penyakit disabilitas mental. Walhasil, kakek renta itu kini harus menanggung mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam jeruju besi.
“Iya betul, kejadiannya (persetubuhan) itu terjadi pada Agustus 2022 kemarin. Si terlapor, seorang kakek 72 tahun ini sudah tiga kali melakukannya kepada cucunya yang berusia 17 tahun dan mengidap penyakit disabilitas,” Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto, Selasa (21/2/2023).
Aksi bejat sang kakek pun rupanya dilandasi motif nafsu. Sebab selama 10 tahun terakhir, sang kakek telah bercerai dengan istrinya, karena meninggal dunia.
Setiap melancarkan nafsunya, sang kakek pun berpura-pura membawa korban beserta tiga cucunya yang lain untuk menengok kebun mereka di kawasan Samarinda Utara.
“Jadi setiap hari Sabtu dan Minggu, pelaku ini membawa empat cucunya. Pergi Sabtu, pulangnya hari Minggu,” tambahnya.
Saat berada di kebun itulah, kakek 72 ini melancarkan aksi bejatnya. Agar korban menuruti permintaannya, sang kakek pun mengiming-imingi uang Rp 20 ribu.
Tujuannya, agar korban menurut dan tak membuka suara dengan bercerita kepada orang tuanya.
“Betul kejadiannya sudah tiga kali. Semua di bulan Agustus (2022) dengan waktu yang berbeda-beda, dan semua dilakukan di kebun. Pelaku juga ada iming-iming uang Rp 20 ribu, agar korban diam dan tidak ngomong,” bebernya.
Namun aksi bejat sang kakek akhirnya terbongkar, tatkala orang tua korban curiga dengan perut anaknya yang semakin membesar dari waktu ke waktu.
Bahkan saat ini, korban yang merupakan seorang siswi di salah satu sekolah luar biasa di Samarinda harus menunda pendidikannya karena tengah hamil 7 bulan.
“Kasus ini pertama kali diketahui orang tua korban. Saat ini korban sudah hamil 7 bulan, dan berhenti sekolah,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, saat ini SY telah ditahan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat pasal berlapis. Sebagaimana di maksud dalam pasal 76 D dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo pasal 81 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) Dan atau pasal 82 Ayat ( 1 ) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang undang Dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf a, huruf g dan huruf h UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
“Saat ini sudah kami tahan. Kami tangkap pelaku pada Sabtu (18/2/2023) lalu,” pungkasnya.
(redaksi)