POJOKNEGERI.COM - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Novi Marinda Putri kembali menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Samarinda.
Kali ini Novi Marinda Putri menyebarluaskan Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Samarinda ini ke masyarakat di Jalan Rapak Indah, Rt 35, Kelurahan Karang Asam Ilir, pada (8/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Ia menegaskan semangat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Tepian.
"Kita ingin mendorong agar dunia ekonomi kreatif makin tumbuh kembang di Kota Samarinda," kata Novi sapaan akrabnya.
Anggota Legilatif Kota Samarinda dari Fraksi PAN ini mengatakan, untuk mendukung perkembangan UMKM tentu harus ada aturan yang melindunginya.
Lebih lanjut Novi mengatakan, ekonomi kreatif adalah salah satu bentuk aktivitas ekonomi yang mendapat ruang yang cukup besar untuk berkembang.
"Karna itu ekonomi kreatif itu harus ditata dalam aturan yg akan kita buat dalam perda ini," tambahnya.
Ia berharap Perda ini nantinya menjadi produk inisiasi yang produktif, sehingga melahirkan manfaat yang luas bagi kota Samarinda.
"Kita berharap Perda ini nantinya jika sudah disahkan, harus berperan menjadi acuan bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif dan pemerintah kota tentunya," lanjut Novi.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Sungai Kunjang ini juga berharap pelaku ekonomi kreatif di Kota Tepian menjadi lebih tertata.
Tak hanya itu, dengan adanya aturan tersebut diharapkan ekonomi kreatif mampu menciptakan persaingan yang sehat di dunia industri, khususnya industri kreatif.
"Industri kreatif menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi, bahkan dunia. Ini harus disikapi, jangan sampai pelaku kita di Samarinda tertinggal dan kalah bersaing," pungkasnya.
(Redaksi)