POJOKNEGERI.COM - Ada ratusan pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.
Hal ini berdasarkan temuan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jumlah pegawai pajak yang memiliki perusahaan, tercatat ada 134 pegawai.
Perihal temuan itu, KPK mendalami lebih lanjut, termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan konsultan pajak ataukah tidak.
"Kita dalami 280 perusahaan ini. Berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rabu (8/3/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. KPK pun mendalami apakah di antara perusahaan itu merupakan jenis perusahaan konsultan pajak.
Data-data temuan KPK ini, sudah diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal yang juga menarik dalam temuan KPK, adalah pada saat selesai memeriksa profil dan kekayaan para pegawai pajak yang memiliki sahan di perusahaan-perusahaan, ditemukan bahwa kepemilikan saham didominasi dan tercatat atas nama istri.
Mengenai jenis-jenis perusahaan yang dimiliki sahamnya oleh pegawai pajak itu, belum dibuka oleh KPK.
Hanya disebutkan, bahwa jenis perusahaan itu bervariasi.
(redaksi)