POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan surat edaran terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan Idul Fitri, dan Idul Adha Tahun 2024.
Surat edaran ini juga mengatur jam operasional Tempat Hiburan Umum (THU) serta arena bermain ketangkasan mesin, termasuk game online, yang hanya dibuka mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.
Surat edaran tersebut mendapat tanggapan dari beberapa pengusaha permainan di mall yang mengajukan permohonan kepada Pemkot Samarinda untuk merevisi keputusan tersebut.
Mereka menyampaikan keberatannya terhadap larangan beroperasi pada malam hari karena khawatir akan menurunkan pendapatan mereka.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan larangan operasional THM dan THU hingga pukul 17.00 Wita selama bulan Ramadan tidak akan direvisi meskipun ada permohonan dari pengusaha.
"Aturan waktu operasional yang dibatasi hingga pukul 17.00 Wita selama bulan Ramadan merupakan keputusan yang telah dipertimbangkan dengan baik. Meskipun ada keberatan dari pihak pengusaha terkait penurunan pendapatan, Pemkot Samarinda tidak akan mengubah keputusan tersebut," kata Andi Harun, Jumat (15/3/2024).
Ia mengatakan bahwa ada empat pengusaha permainan menyampaikan keberatannya melalui surat permohonan.
"Mereka mengatakan potensi penurunan pendapatan dan kehilangan sift malam bagi karyawan mereka, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga suasana kota selama bulan Ramadan dan mengutamakan kepentingan umum,"ucapnya.
Selain itu, Andi Harun juga menanggapi adanya ancaman yang disampaikan dalam surat permohonan dari pengusaha tentang Penurunannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
"Pemerintah tidak akan terpengaruh oleh tekanan atau ancaman dalam mengambil keputusan yang telah dipertimbangkan dengan matang,"ucapnya.
Meskipun ada keberatan dari pihak pengusaha, Pemkot Samarinda tetap mengutamakan kepentingan umum dan akan menjalankan kebijakan tersebut secara tegas dan tanpa revisi. (adv/diskominfo samarinda)