POJOKNEGERI.COM - Update kasus tambang ilegal di Kilometer 25 Balikpapan.
Pihak kepolisian di Balikpapan menangkap 1 orang sebagai tersangka kasus tambang ilegal yang ada di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25 Balikpapan.
Sosok tersebut adalah seorang pria berinisial SH.
SH, berusia 38 tahun.
Ia diketahui adalah warga Samboja, Kutai Kartanegara.
Ditangkapnya SH oleh Polresta Balikpapan, lantaran dirinya adalah pengawas kegiatan lapangan dari tambang ilegal itu.
Usai ditangkapnya SH, kepolisian hingga kini masih mencari otak di balik tambang ilegal tersebut.
Otak yang juga merupakan pemodal itu diketahui berinisial ZK, orang Sulawesi.
"DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama ZK. Masih kita kejar untuk ditangkap," ungkap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, Jumat (19/11/2021).
ZK, berperan sebagai pemodal dari aktivitas tambang batu bara ilegal.
Sejauh ini sudah ada 7 saksi yang diperiksa oleh pihak kepolsian.
Sementara, dari barang bukti, hasil pengerukan batu bara hingga dua unit excavator masih diamankan.
Pemberitaan sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, Kota Balikpapan yang terkenal bebas dari ekonomi ekstraktif pertambangan tiba-tiba dibuat heboh dengan ditemukannya aktivitas tambang ilegal pada Selasa (16/11/2021).
Penemuan tambang ilegal di Balikpapan itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25.
Pihak Pemkot Balikpapan diwakili Satpol PP dan TNI/ Polri pun langsung menindak adanya tambang ilegal itu.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli sampaikan bahwa penemuan tambang ilegal ini berawal dari adanya laporan warga
Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas memang menemukan adanya fakta pengerukan batu bara.
"Berawal dari laporan warga," kata Zulkifli.
Dari hasil penggerebekan dan penyegelan, di lokasi ditemukan adanya dua unit alat berat jenis excavator.
Sejumlah 5 pekerja pun diamankan untuk dimintai keterangan perihal tambang ilegal di Balikpapan itu.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud sampaikan bahwa pihaknya menyerahkan seluruhnya pengusutan kepada pihak berwajib.
(redaksi)