POJOKNEGERI.COM - 5 Oktober 2021, pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 48/2021.
Dalam Inmendagri itu, diatur mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah.
Beruntung, di 10 kabupaten/ kota di Kaltim, kini tak ada yang masuk status PPKM level 4.
Berikut daftar level PPKM di Kaltim:
PPKM level 2
1. Paser
2. Kutai Kartanegara
3. Penajam Paser Utara
4. Balikpapan
5. Samarinda
PPKM level 3
1. Berau
2. Kutai Barat
3. Kutai Timur
4. Bontang
5. Mahakam Ulu
Imbas tak adanya daerah dengan status PPKM level 4 itu, ikut timbulkan pertanyaan kapan pembelajaran tatap muka di tingkat SMA/ SMK hingga perguruan tinggi bisa dilakukan di Kaltim.
Diketahui, kewenangan SMA/ SMK berada di Pemprov Kaltim, sementara SD dan SMP berada di kabupaten/kota.
Sinyal pun diberikan Pemprov Kaltim, melalui Wakil Gubernur Hadi Mulyadi untuk dalam waktu dekat PTM bagi SMA/ SMK hingga perguruan tinggi sudah bisa dilakukan.
Tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya untuk syarat kuliah tatap muka yaitu setiap kampus harus membatasi ruang kelas sebanyak 50 persen dari kapasitas yang ada.
Kemudian para dosen dan mahasiswa harus sudah divaksin terlebih dahulu.
Selain itu, waktu belajar di kelas pun dibatasi setengah dari biasanya dan menggunakan kurikulum darurat.
Hadi Mulyadi pun mengamini jika syarat itu bisa diterapkan, PTM SMA/ SMK hingga perguruan tinggi, bisa saja dilakukan.
"Dipersilahkan untuk SMA dan perguruan tinggi kita evaluasi mana yang sudah siap dari lima itu," kata Hadi Mulyadi.
(redaksi)