POJOKNEGERI.COM - Berikut syarat penerbangan maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air ke wilayah PPKM Level 1 - 4 sesuai prokes pemerintah.
Aturan penerbangan di masa PPKM saat ini disampaikan pihak Garuda Indonesia maupun Lion Air melalui akun media sosial resmi maskapai tersebut.
Garuda Indonesia menerapkan syarat penerbangan terbaru bagi para pelaku perjalanan domestik di akun Instagram @garuda.indonesia.
Sementara tengok saja unggahan akun Instagram @lionairgroup pada Kamis (29/7/2021) lalu.
Untuk diketahui syarat penerbangan terbaru Garuda Indonesia telah berlaku sejak 26 Juli 2021.
Menurut keterangan unggahan tersebut, calon penumpang yang terbang dari/menuju wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menyertakan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR maskimal 2x24 jam sejak pengambilan sampel
Aturan tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Namun, maskapai tersebut kembali mengubah aturan terkait batasan usia yang diizinkan terbang.
Aturan terbaru menyebutkan, hanya pelaku perjalanan berusia di atas 12 tahun yang dapat melakukan penerbangan.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu dibatasi.
Berikut syarat penerbangan Lion Air Group selama masa perpanjangan PPKM level 1-4:
1. Terbang dari/ke wilayah PPKM level 4 dan 3
Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimum 2x24 jam sebelum penerbangan.
Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan kartu/ sertifikat vaksinasi minimum dosis pertama.
2. Terbang dari/ke wilayah PPKM level 2 dan 1
Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang pengambilan sampelnya maksimum 2x24 jam.
3. Syarat tambahan terbang dari/ke Sorong
Bagi pemilik KTP non-Papua Barat wajib menunjukkan SIKM.
Info lebih lanjut bisa mengubungi Satgas Covid-19 Kota Sorong (0852-4642-7320)
4. Wajib mengunduh dan meregristasi aplikasi eHac Indonesia dan PeduliLindungi
5. Bagi yang tidak dapat vaksin karena alasan medis.
Penumpang yang tidak dapat vaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter spesialis.
6. Tempat tes Covid-19
Penumpang yang megikuti tes Covid-19 harus di fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
Lion Air Group Buka Layanan Tes PCR
Lion Air Group menghadirkan layanan tes PCR yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Sumatera Utara.
Adanya layanan tes PCR ini bertujuan mempermudah calon penumpang Lion Air Group dalam memenuhi syarat dokumen perjalanan udara.
Seperti diketahui, industri penerbangan menerapkan sejumlah syarat dokumen bagi para penumpang pesawat.
Selain pilihan rapid tes antigen dan kartu vaksin, tes PCR juga menjadi salah satu syarat untuk terbang ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Melansir akun Instagram @lionairgroup, layanan tes PCR dari Lion Air Group dibanderol dengan tarif Rp 475.000.
Layanan tersebut hanya berlaku khusus untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan Lion Air Group.
Hingga kini, total ada 12 titik layanan tes PCR dari Lion Air Group yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Sumatera Utara.
Berikut daftar lokasinya:
1. Lokasi di Jabodetabek
RS Kartika Pulo Mas
RS Ibu & Anak Ibnu Sin
RS Melia
RS Islam Asshobirin
RS Asri Medic
Klinik Pratama IRAS
KPH Laboratorium Service Point Ramani
KPH Laboratorium Service Point Lab Meruya
KPH Laboratorium Service Point GRHA Asia Utama
KPH Laboratorium Service Point Kanomas Raden Saleh
2. Lokasi di Sumatera Utara
RS Umum Siti Hajar
RS Rasyida Siantar
Syarat dan Ketentuan
Untuk menikmati layanan tes PCR dari Lion Group, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
1. Mempunyai tiket penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air).
2. Pembelian voucher tes PCR dapat dilakukan saat reservasi tiket maupun setelah reservasi tiket melalui call center, kantor penjualan, Lion Air Group, laman web resmi, serta agen penjualan.
3. Pengambilan sampe PCR minimal 24 jam sebelum keberangkatan, jika kurang dari 24 sebelum keberangkatan maka voucher tidak berlaku.
Syarat Penerbangan Terbaru Garuda Indonesia Selama Masa PPKM Level 1-4
Garuda Indonesia menerapkan syarat penerbangan terbaru bagi para pelaku perjalanan domestik.
Aturan tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Melansir akun Instagram @garuda.indonesia, syarat penerbangan terbaru Garuda Indonesia telah berlaku sejak 26 Juli 2021.
Menurut keterangan unggahan, calon penumpang yang terbang dari/menuju wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menyertakan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR maskimal 2x24 jam sejak pengambilan sampel.
Mengutip TribunTravel.com di artikel berjudul Syarat Penerbangan Terbaru Garuda Indonesia Selama Masa PPKM Level 1-4, kedua syarat tersebut wajib dipenuhi bagi para penumpang yang terbang dari/menuju wilayah berikut:
PPKM Level 4
• Pulau Jawa
• Pulau Bali
• Balikpapan
• Banjarmasin
• Batam
• Bengkulu
• Berau
• Jambi
• Jayapura
• Kupang
• Lombok
• Makassar
• Merauke
• Mimika
• Palembang
• Palu
• Pekanbaru
• Samarinda
• Sorong
• Tanjung Pinang
• Tanjung Pandan
• Tarakan
• Ambon
• Biak
• Gorontalo
• Gunungsitoli
• Kendari
• Lampung
• Mamuju
• Manado
• Manokwari
• Medan
• Nabire
• Padang
• Palangkaraya
• Pangkal Pinang
• Pontianak
• Sibolga
• Ternate
• Labuan Bajo
Jika di wilayah keberangkatan tidak ada fasilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat, harap memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.
Khusus untuk wilayah Bali, Palangkaraya dan Pontianak, hasil tes harus memiliki barcode.
Sedangkan untuk wilayah Sorong, Nabire dan Manokwari, harus ada surat izin perjalanan/ SIKM.
Sementara itu, bagi penumpang yang terbang dari/menuju wilayah PPKM level 2 wajib menyertakan hasil tes RT-PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam dari pengambilan sampel.
Hanya ada satu wilayah PPKM Level 2 yang tercantum dalam layanan penerbangan Garuda Indonesia, yakni wilayah Aceh.
Perlu dicatat, seluruh hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh fasilitas yang terdaftar di keputusan Kementerian Kesehatan RI.
Tak hanya itu, seluruh penumpang juga wajib mengisi e-HAC.
Untuk cek persyaratan lebih lengkapnya, kamu bisa berkunjung ke laman ini. (*)